BACA JUGA:Korban Pemerkosaan Tol Jakarta-Tangerang Akan Didampingi Psikolog dan LPSK
"Kemudian didapat keterangan dari Ahmad atau Ambon anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat. Setelah itu didapat keterangan, (sabu) diperoleh dari Kompol Kasranto, Kapolsek Kalibaru," jelas Tri.
Tri mengatakan pihaknya pun langsung menangkap Kasranto dan melakukan interogasi terhadap Kasranto yang mengaku mendapatkan sabu dari Linda.
“Setelah itu kami tanya Bu Linda dapat dari mana, didapat keterangan barang itu diserahkan oleh Dody,” lanjutnya kepada majelis hakim.
Dalam penangkapan Kasranto, Tri mengtakan pihaknya juga menemukan barang buktu sebanyak tiga klip berisi 305 gram sabu di ruang kerja Kasranto.
BACA JUGA:Menkominfo Diperiksa bersama 5 saksi Lain di Kejagung
BACA JUGA:Lippo Tuntut Konsumen Meikarta Rp 56 M, DPR RI: Negara Ini Bukan Republik Lippo
Kemudian dari TKP rumah Linda, penyidik kembali temukan 943 gram sabu.
Selanjutnya pada rumah orang tua Dody Prawiranegara di Cimanggis Depok, penyidik juga temukan dua paket sabu seberat 995 gram dan 984 gram.
Pembacaan surat dakwaan terhadap Teddy Minahasa
Diketahui dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Teddy Minahasa menugaskan AKBP Dody Prawiranegara yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi menyisihkan sebagian barang bukti sabu hasil pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Bukittinggi dengan berat kotor 41,3 kilogram.
Dalam surat dakwaan juga Diketahui awalnya Dody sempat menolak perintah Teddy.
Dody kemudian melakukan permintaan Teddy dengan menukar 5 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.
BACA JUGA:Permintaan Istri Korban Densus 88: Seperti Apa Wajah Bripda HS