Korban Pemerkosaan Tol Jakarta-Tangerang Akan Didampingi Psikolog dan LPSK

Korban Pemerkosaan Tol Jakarta-Tangerang Akan Didampingi Psikolog dan LPSK

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko-Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID - Korban pemerkosaan di Tol Jakarta-Tangerang akan didampingi oleh piskolog untuk pemulihan trauma.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Psikolog untuk mendampingi korban.

"Tehadap korban, langkah penyidik tentu ada beberapa konsentrasi kita semua, dan menjadi perhatian. Berkoordinasi dengan dokter terkait hasil visum, selain ada kekerasan juga mengalami ruda paksa," katanya kepada awak media, Selasa 14 Februari 2023.

BACA JUGA:Sidang Putri Candrawathi Tertutup Bahas Masalah Asusila, Kronologis Perkosaan Oleh Brigadir J?

"Tentu ini terkait luka fisik dan psikis. Psikis akan berkoordinasi dengan psikolog atau psikiater, dimana selanjutnya penyidik juga akan melakukan langkah-langkah interprofesi yaitu berkoordinasi pendampingan psikolog dari P2TP2A terkait trauma healing pasca kejadian," tambahnya.

Selain itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

BACA JUGA:Wanita Ditemukan Terluka di Pinggir Tol Jakarta Merak, Diduga Dianiaya Teman Kencan

"Ketiga juga penyidik akan mengajukan restitusi terhadap korban melalui LPSK serta pemenuhan hak hak korban lainnya," tuturnya.

Sebelumnya, Pelaku pemerkosaan dan penganiayaan wanita di Tol Jakarta-Tangerang disebut residivis atau mantan tahanan.

BACA JUGA:3 Truk Biang Macet di Tol Jakarta Tangerang Hingga 6 Km

Truno menerangkan pelaku berinisial BP sebelumnya pernah dipernjara.

"Dalam proses penyidikan, didapat lagi yang bersangkutan tersangka BP adalah residivis," katanya kepada awak media, Selasa 14 Februari 2023.

Disebutkannya, BP pernah ditahan dalam kasus pencurian dan kekerasan sebelumnya.

"Dimana dalam proses penyidikan ditemukan adanya putusan 236 pada pengadilan negeri sesuai dengan penetapan majelis hakim pada tanggal 18 agustus 2020. Dalam kasus pasal 362 KUHP atau kasus pencurian dengan kekerasan," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: