Sidang Putri Candrawathi Tertutup Bahas Masalah Asusila, Kronologis Perkosaan Oleh Brigadir J?

Sidang Putri Candrawathi Tertutup Bahas Masalah Asusila, Kronologis Perkosaan Oleh Brigadir J?

Sosok Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso-Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, DISWAY.ID - Sidang perkara pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J dilakukan secara tertutup pada Senin, 12 Desember 2022. Namun, tidak sepenuhnya tertutup. 

Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso menyatakan sidang Putri Candrawathi tertutup bahas masalah asusila, namun belum dijelaskan apakah kronologis perkosaan oleh Brigadir J atau lainnya.

"Majelis memutuskan sidang dinyatakan tertutup hanya sebatas konten asusila selebihnya kita akan menyatakan terbuka," ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso di Ruang Utama, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin, 12 Desember 2022.

Nantinya sidang tersebut akan kembali dibuka untuk umum oleh Majelis Hakim ketika sudah tidak membahas asusila, lalu melanjutkannya dengan memiriksa hal yang lain. 

BACA JUGA:Putri Ungkap Brigadir J Coba Angkat Dirinya Dua Kali

BACA JUGA:Geger Putri Candrawathi Suruh Yosua Tenteng Laras Panjang 'Buru' Wanita Misterius, Motif Pembunuhan Mulai Dibocorkan?

Saat sidang tersebut dilakukan secara tertutup, Majelis Hakim juga meminta kepada para media dan pengunjung untuk meninggalkan ruang sidang. 

"Kita sepakati ya, ketika nanti sudah menyentuh konten asusila kepada para pengunjung ketika majelis hakim menyatakan sidang tertutup dan mohon untuk meninggalkan ruang sidang, kecuali penasihat hukum, terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Ketua Majelis Hakim. 

Diketahui, jadwal Putri Candrawathi untuk menjadi saksi terpaksa diundur karena Kuasa Hukum meminta kepada Majelis Hakim untuk sidang dilakukan secara tertutup. 

BACA JUGA:Jin BTS Pamer Rambut Botak Jelang Wajib Militer, Jantung Aman ARMY?

BACA JUGA:Asyik, Harga BBM VIVO Turun Dekati Pertalite dan Pertamax, Berikut Rinciannya

Namun, Majelis Hakim sempat menolak permintaan tersebut lantaran terdakwa Putri Candrawathi didakwa dengan tindak pidana pembunuhan berencana, bukan asusila. 

"Saudara Putri dipanggil sebagai saksi pada tanggal 27 Oktober 2022. Kami mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim yang kami tindak lanjuti ditanggal 6 Desember 2022 permohonan agar pemeriksaan terhadap ibu Putri sebagai saksi maupun Terdakwa dapat dilakukan secara tertutup karena menyangkut kekerasan seksual," ujar Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis, Selasa, 6 Desember 2022.

"Mengenai tertutup kami tidak bisa mengabulkan karena terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tentang tindak pidana pembunuhan berencana dan bukan asusila," jawab Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santoso. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: