Tersangka Pemerkosaan di Tol Jakarta-Tangerang Seorang Residivis
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko-Rafi Adhi Pratama-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Pelaku pemerkosaan dan penganiayaan wanita di Tol Jakarta-Tangerang disebut merupakan seorang residivis atau mantan tahanan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pelaku berinisial BP sebelumnya pernah dipenjara.
"Dalam proses penyidikan, didapat lagi yang bersangkutan tersangka BP adalah residivis," katanya kepada awak media, Selasa 14 Februari 2023.
BACA JUGA:Kuat Ma'ruf Tidak Sopan di Persidangan, Divonis 15 Tahun Penjara
BACA JUGA:Berkas Perkara Pembuangan Mayat di Tol Becakayu Dilimpahkan ke Kejari Jakpus
BACA JUGA:Bukan Hanya Merudapaksa, Tersangka Aniaya dan Ambil Barang Korban di Tol Jakarta-Tangerang
Disebutkannya, BP pernah ditahan dalam kasus pencurian dan kekerasan sebelumnya.
"Dimana dalam proses penyidikan ditemukan adanya putusan 236 pada pengadilan negeri sesuai dengan penetapan majelis hakim pada tanggal 18 agustus 2020. Dalam kasus pasal 362 KUHP atau kasus pencurian dengan kekerasan," tuturnya.
Sebelumnya, Tersangka pemerkosaan wanita di Tol Jakarta-Tangerang disebut aniaya dan ambil barang milik korban.
Tersangka mengambil barang berharga milik korban. "Saya sampaikan, dengan cara menganiaya, kemudian mengambil barang milik korban," kata Kombes Trunoyudo, Senin 14 Februari 2023.
"Terkait dengan motif walaupun tersangka sudah ditahan dengan berdasarkan alat-alat bukti yang ada, kemudian juga keterangan korban dan keterangan-keterangan saksi lain, dilakukan analisis kemudian pengambilan keterangan tersangka. Karena motif kan dapatnya dari keterangan tersangka," tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: