JAKARTA, DISWAY.ID-- Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E telah selesai menjalani sidang etik terkait kasus tewasnya Brigadir J.
Bharada E telah disidang pada Rabu, 22 Februari 2023 dari pukul 10.00 WIB hingga 17.51 WIB di ruang sidang Div Propam Polri, TNCC Mabes Polri lantai 1.
Sidang etik itu dipimpin oleh Kombes Sakeus Ginting dengan anggota komisi etik yaitu Kombes Imam Thobroni dan Kombes Hengky Widjaja.
BACA JUGA:Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf Jadi Saksi Sidang Etik Bharada E, Tapi Kok Tak Hadir?
BACA JUGA:Polri Pertimbangkan Bharada E Kembali Jadi Polisi
Hasilnya, Majelis sidang kode etik dan profesi Polri (KKEP) memutuskan Bharada E disanksi demosi selama 1 tahun.
"Sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun, selesai putusan sidang KKEP," ujar Karo Penmas Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat jumpa pers di Mabes Polri, Rabu, 22 Februari 2023.
Selanjutnya, Ramadhan mengungkapkan jika Bharada E masih diizinkan untuk menjadi anggota Polri.
"Bahwa terduga masih dapat dipertahankan berdinas di Polri, sanksi bersifat etika, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," katanya.
BACA JUGA:Keluarga Korban Penganiayaan Anak Pejabat Ditjen Pajak Tempuh Jalur Hukum, 'Mohon Doanya'
BACA JUGA:Surya Paloh Cocok Cawapres AHY tapi Semua Terserah Anies
Selain demosi, majelis sidang etik memutuskan Briptu Sigit harus meminta maaf secara lisan dan tertulis di hadapan sidang KKEP, pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.
"Kewajiban pelanggar mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama 1 bulan," jelasnya.