Keluarga Korban Penganiayaan Anak Pejabat Ditjen Pajak Tempuh Jalur Hukum, 'Mohon Doanya'
David saat mengajar ngaji kepada anak-anak. -ist-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Keluarga David (14) korban penganiayaan dengan tersangka MDS, anak Pejabat Ditjen Pajak Jakarta Selatan memilih tempuh jalur hukum.
Kondisi David saat ini masih dirawat di RS Permata Hijau setelah mengalami koma akibat penganiayaan tersebut.
Jonathan Latumahina, ayah David mengungkapkan, pihaknya akan menempuh jalur hukum dalam kasus penganiayaan melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PP GP Ansor.
“Proses hukum jalan terus, terimakasih sahabat LBH Ansor kawal kasus ini,” kata Jonathan seperti dikutip dari akun twitternya, Rabu 22 Februari 2023.
Seorang pengurus PP GP Ansor ini juga mengabarkan bahwa keluarga MDS sudah datang ke rumah dirinya untuk meminta maaf.
“Keluarga pelaku semalam (Selasa) datang minta maaf, saya maafkan. Saya hanya meniru anak saya yang sangat pemaaf. Dan mohon maaf juga, proses hukum sudah bergulir. Kita punya tanggung jawab masing-masing,” kata Jonathan.
Tak lupa, Jonathan memohon kepada seluruh pihak untuk membantu memberikan doa terbaik kepada sang anak, David, agar segera siuman.
“Mohon doanya sampai saat ini David belum siuman. Terima kasih atas doa doanya, Gusti Allah akan membalas doa jenengan semua,” kata Jonathan, Rabu pagi.
BACA JUGA:Anak Pejabat Ditjen Pajak Aniaya Remaja, Berikut Kronologi Versi Polisi
Diketahui, penganiayaan terjadi bermula David sedang bermain di rumah temannya pada 20 Februari 2023 lalu.
Ia kemudian mendapat pesan singkat dari mantan pacarnya yang hendak mengembalikan kartu pelajar.
Lalu David berkirim lokasi terkini, yakni di rumah temannya itu. Tak lama kemudian ada mobil jeep rubicon hitam yang menunggu di depan, di dalamnya ada 4 orang, lalu David diajak ke sebuah gang kosong. Mobil ini bernomor polisi palsu B 120 DEN.
Di sebuah gang kosong itulah, David dianiaya dua orang pelaku yang saat ini sudah berhasil ditangkap dan ditahan di Polsek Pesanggrahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: