JAKARTA, DISWAY.ID-Mario Dandy Satriyo, anak mantan pejabat Ditjen Pajak, tersangka penganiayaan David perlu dihukum sosial.
Hukuman penjara saat ini dirasa tak cukup untuk membuatnya jera melakukan kejahatan serupa.
Hal ini diungkapkan Psikolog Forensik Reza Indragiri Amriel.
BACA JUGA:Keluarga David Ozora Minta Mario Dandy Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana
Reza Indragiri ikut berkomentar dalam kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo terhadap Crystalino David Ozora atau David.
Mario Dandy Satriyo melakukan penganiayaan terhadap David hingga menyebabkan luka serius hingga terbaring koma di Rumah Sakit.
Menurut Reza, apabila Dandy divonis bersalah, maka Dandy tidak cukup dikenakan hukuman penjara saja.
Hukuman penjara kata dia, tidak membuat Dandy jera dan melakukan aksi penganiayaan itu lagi.
Kata Reza, sifat-sifat positif tersebut tidak bisa muncul jika Mario Dandy hanya mendapat hukuman penjara.
Mario Dandy harus diberi kesempatan untuk melakukan pengabdian dan pelayanan masyarakat.
BACA JUGA:Mario Dandy Dijerat Pasal Berlapis, Agnes Gracia Diperiksa Polisi
"Dengan cara seperti itu kita berharap yang bersangkutan bisa lebih rendah hati, menghargai orang lain, dapat mengendalikan emosi, sikap sok-sok koboi bisa berkurang," jelas Reza.
"Saya mengusulkan agar tersangka Mario, tidak hanya dihukum badan (penjara), tapi juga ada hukuman sosial agar muncul empatinya, kepekaannya, sikap kebersahajaannya, perasaan menghargai terhadap sesama," ujar Reza dalam wawancara dengan Kompas TV, Sabtu 25 Februari 2023.
BACA JUGA:Alasan Mario Dandy Pakai Pelat Bodong di Rubicon: Hindari Tilang Elektronik
Sementara itu, Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Nahar mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan, Sabtu 25 Februari 2023.