Keluarga David Ozora Minta Mario Dandy Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana
Tersangka Mario Dandy Satrio saat dirilis Polres Metro Jakarta Selatan.-LKBN Antara-
JAKARTA, DISWAY.ID - Keluarga David Ozora minta Mario Dandy dikenakan pasal pembunuhan berencana atas penganiayaan yang dilakukannya.
Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum Cristalino David Ozora, M Syahwan Arey yang menjelaskan jika pihaknya meminta tersangka Mario Dandy dikenakan Pasal 354 dan 355.
"Kami mengarah kesana. Pada prinsipnya sesuai fakta hukum yang ada yang mengarah ke pasal itu. Kami saat ini kejarnya juga di Pasal 354 Pasal 355, di sana kan ada perencanaan. Sehingga bisa sampai perencanaan pembunuhan," katanya kepada awak media.
BACA JUGA:'Makan Teman'! Polisi Ungkap Fakta Baru Alasan Mario Tega Aniaya David hingga Koma, Ternyata...
Syahwan menjelaskan bahwa penganiayaan yang dialami David merupakan tindak pidana yang telah direncanakan sebelumnya.
Menurutmya, pertemuan antara Mario dan David hingga berujung pada penganiayaan brutal ini diawali aduan A.
Kemudian Mario menghubungi David menggunakan ponsel milik A.
"Karena awalnya mereka sudah merencanakan untuk bertemu dengan korban. Dari situ, itu kita melihat CCTV yang beredar, itu sudah maksud ke sana (perencanaan, red), karena itu penganiayaan berat dengan tidak menggunakan emosional seperti manusia lagi. Ini tindakan itu sudah berindikasi ke sana (pembunuhan, red)," tuturnya.
BACA JUGA:6 Fakta Kerokan Bagi Tubuh Manusia, Ternyata Bisa Berbahaya Jika Dilakukan dengan Cara Begini
Pihaknya berharap Polisi menerapkan sangkaan pasal tersebut kepada para pihak yang terlibat dalam penganiayaan tersebut.
"Pada prinsipnya kami mendorong terus karena proses yang ada, dari tindakan yang terjadi itu dengan kronologi maupun semua hal itu makanya kami berharap untuk ke arah sana (sangkaan pasal perencanaan pembunuhan)," sebutnya.
Mario Dandy Satrio saat ini dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: