JAKARTA, DISWAY.ID - Menkopolhukam Mahfud MD menilai sudah seharusnya Mario Dandy Satrio mendapat jeratan hukum yang lebih berat.
Apalagi, Mahfud MD menganggap aksi penganiayaan Mario Dandy terhadap Cristalino David Ozora sudah sangat brutal dan tidak berperikemanusiaan.
Maka dari itu Mahfud MD ingin polsii menjerat Mario Dandy dengan pasal yang lebih tegas agar menimbulkan efek jera yang kuat.
BACA JUGA:Janji Mario Dandy Kalau Bapaknya Akan Urus Semua Kelakuannya Diungkap Shane
Hal tersebut disampaikan oleh Mahfud MD setelah menjenguk David Ozora di RS Mayapada, Setiabudi, Jakarta Selatan ada Selasa 28 Februari 2023.
"Oleh sebab itu, dalam kasus ini, kalau kita melihat aksinya yang begitu brutal tanpa perikemanusiaan, saya mungkin agak setuju kalau diterapkan Pasal 351," ujar Mahfud MD.
"Karena memang itu mungkin, tetapi saya akan jauh lebih setuju dan mendukung untuk mencoba menerapkan pasal yang lebih tegas, untuk membuat anak-anak muda, untuk membuat orang tua mendidik anak-anaknya dengan baik, diterapkan Pasal 354 (KUHP) dan 355 (KUHP)," tambahnya.
Diketahui bahwa Mario Dandy Satrio telah dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat.
BACA JUGA:Ditetapkan Jadi Tersangka, Mario Dan Shane Ditempatkan Beda Sel Tapi Sebelahan
Isi dari Pasal 354 KUHP mengatur soal penganiayaan yang sengaja melukai berat orang lain dengan ancaman pidana penjara delapan tahun.
Jika korban sampai meninggal maka pelaku bisa dipidana selama 9 tahun penjara.
Kemudian untuk Pasal 355 KUHP soal penganiayaan terencana dengan ancaman pidana 12 tahun.