Saksi dari BNN Sebut 'Undercover Buy' Tidak Boleh Pakai Sabu Sitaan

Senin 06-03-2023,12:58 WIB
Reporter : Andrew Tito
Editor : M. Ichsan

JAKARTA, DISWAY.ID-- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan hadirkan Saksi Ahli dari Badan Narkotika Nasional (BNN), yakni mantan Kepala BNN Komjen (Purn) Ahwil Loetan, di sidang kasus narkoba dengan tersakwa Teddy Minahasa di pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin 6 Maret 2023.

Saksi ahli dari BNN, Ahwil, menjelaskan kepada majelis hakim bahwa barang bukti dari kasus narkoba yang pernah terungkap namu dalam proses penyimpanan petugas, tidak boleh digunakan sebagai objek pengungkap kasus kembali dengan metode “Undercoveu Buy”.

BACA JUGA:PJ Gubernur DKI Serahkan Relokasi Warga Tanah Merah dan Depo Pertamina Plumpang ke Pemerintah

"Undercover buying atau pembelian terselubung adalah pembelian narkoba yang berkaitan dengan suatu kejahatan narkoba oleh undercover agent untuk mendapatkan narkoba sebagai barang bukti dan menangkap tersangkanya," ujar saksi Ahli BNN, Ahwil di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin 6 Maret 2023.

"Jika oleh pimpinan operasi dinilai sudah tepat waktunya, undercover buying dapat dilakukan berkali-kali dengan narkoba makin besar jumlahnya sampai kepada orang penting dari sindikat tersebut," tambahnya.

BACA JUGA:Pembuatan Paspor Jemaah Umrah dan Haji Khusus Tak Perlu Lagi Rekomendasi, Kemenag: Alhamdulillah

Ahwil menegaskansala persidangan bawah metode undercover buying yang dilakukan penyidik narkoba dalam ke pengungkapan harus disertai dengan surat perintah.

Jika metode “undercover buying” tanpa surat perintah, Ahwil katakan berarti operasi liar dan berpotensi ditangkap oleh polisi.

"Karena kalau tidak bisa terjadi tabrakan waktu dia melakukan undercover buying bisa ditangkap oleh kesatuan yang lain yang juga akan melakukan tindakan yang sama. Jadi surat perintah ini hukumnya wajib, jadi kalau tanpa surat perintah, ini berarti liar," jelasnya.

BACA JUGA:Jadi Title Sponsor WSBK Mandalika, Komitmen Motul Hadirkan Pelumas Terbaik

Kepada majelis hakim dan juga Jaksa Penuntut Umum, Ahwil menjelaskan barang bukti kasus narkoba hanya bisa disisihkan untuk keperluan persidangan dan pendidikan hingga penelitian yang dilakukan okeh negara yang setiap kegiatannya yang berkaitan dengan narkoba harus di sertai dengan Berita Acara Perkata (BAP).

"Jadi barang bukti yang sudah disita itu hanya boleh disisihkan untuk keperluan sidang pengadilan dan yang kedua untuk pendidikan dan pelatihan," lanjutnya.

BACA JUGA:Daun Kelor Banyak Manfaat, Menkes Minta Pemda NTT Meneliti Serius: Kaya Gizi

"Maksudnya pendidikan pelatihan ini bisa pendidikan untuk petugas laboratorium, anggota-anggota atau pendidikan anjing pelacak narkotika, Namun, setiap ada kegiatan ini harus disertai dengan berita acara, berapa yang terpakai dan berapa yang dipinjam. Jadi itu semua harus jelas, semua harus tertulis, tanpa tertulis, itu sama dengan liar," paparnya.

Majelis hakim kemudian bertanya kepada saksi bahwa untuk mengenai barang bukti hasil pengungkapan, apakah tidak boleh untuk keperluan pengungkapan sebelumnya.

Kategori :