Dipaparkan Siswoyo, hal ini bermula saat kliennya memiliki rumah yang dikredit KPR di sebuah bank dan sudah mencicil bertahun-tahun.
“Kemudian klien saya sakit jantung, dan pasang ring. Meski sakit, klien masih ada pernyataan sanggup bayar, saat terkait dengan kewajiban yang disebut gagal bayar,” katanya.
Meski sudah menyatakan sanggup bayar, Siswoyo heran sejak September 2022 datang sekelompok orang yang mengaku berhak atas rumah tersebut.
Lanjut Siswoyo, sekelompok orang itu menggedor-gedor, dan berupaya mengusir kliennya agar takut dan pergi.
“Mereka datang mulai sejak September 2022, menggedor-gedor, mengusir, dan tujuannya supaya klien saya takut dan pergi. Alasannya rumah itu telah dibeli,” jelasnya.
“Sekitar September itu kami kaget karena sekelompok orang tersebut membawa surat yang bicara lelang,” terangnya.
Siswoyo menjelaskan, karena terdapat teror, maka kliennya memutuskan untuk melaporkan hal tersebut kepada Polres Tangsel.
Somasi sebanyak dua kali pun dilayangkan oleh pihaknya kepada pihak bank, hingga pemenang lelang.
Diketahui, Erwin, suami dari FA mengungkap kronologi pengosongan paksa rumah miliknya itu.
Ia mengatakan, kasus ini bermula kala ia dan istrinya, FA, mencicil rumah di Perumahan Amarapura, Kademangan, Kecamatan Setu, Kota Tangsel.
Viral video debt collector.-Tangkapan layar-
BACA JUGA:Kondisi Terkini David Ozora Disebut Fase Pemulihan Emosional, Jonathan Latumahina: Istighfar..
Erwin mengaku tenor cicilan rumah itu selama 15 tahun dan sudah berjalan 8 tahun.
Namun Erwin mengakui sempat menunggak cicilan rumah karena sempat menjalani operasi.
“Tenornya 15 tahun, sudah berjalan 8 tahun. Tiga bulan sebelum awal Covid-19, saya operasi jantung dan terjadi kredit macet,” jelasnya, Jumat 3 Maret 2023.