Soal Penolakan Timnas Israel, Ungkit Lagi Peraturan Menlu: Tidak Mempunyai Hubungan Diplomatik

Senin 13-03-2023,12:49 WIB
Reporter : Khomsurijal Wahibudiyak
Editor : Khomsurijal Wahibudiyak

JAKARTA, DISWAY.ID-- Sejumlah kalangan di Indonesia tengah menyerukan Penolakan Timnas Israel ikut FIFA World Cup U20 2023 atau Piala Dunia U-20 pada Mei hingga Juni di Indonesia.

Di tengah polemik kedatangan Timnas U-20 Israel selaku tim yang lolos Piala Dunia U-20 2023 sebagai wakil Eropa bersama Inggris, Prancis, Italia, dan Slovenia tersebut, pemerintah tengah mempersiapkan sejumlah jalur untuk menanganinya.

Penolakan publik di Indonesia atas kehadiran timnas Israel dalam putaran Final FIFA World Cup U20 2023 itu, di antaranya beralasan Israel tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia.

BACA JUGA:Cara Daftar KTP Digital dan Mendapatkan QR Code Aktivasi dari Disdukcapil

BACA JUGA:ASN DPRD Tangsel yang Rumahnya Digembok Debt Collector Mau Bertemu Mahfud MD, Singgung Utang Tinggal Rp 100 Juta

Israel juga dianggap melakukan pelanggaran HAM berat terhadap Palestina dan sebaliknya pihak Indonesia tengah mendukung kemerdekaan Palestina. 

Sedangkan tidak adanya hubungan diplomatik antara Israel dengan Indonesia sudah lama ditegaskan melalui kebijakan pemerintah Indonesia.

Diketahui, Pemerintah Indonesia telah memiliki sikap terhadap Israel jauh hari sebelum perhelatan Piala Dunia U-20 digelar.

Kebijakan pemerintah tersebut tertuang dalam Peraturan Kementerian Luar Negeri (Permenlu) No. 3 Tahun 2019 Bab X.

Dijelaskan dalam Permenlu itu, hubungan RI - Israel sebagai berikut:


Stadion Si Jalak Harupat menjadi salah satu venue yang dipilih oleh PSSI untuk menyelenggarakan Piala Dunia U-20 2023. -Dokumentasi: Kemenpora-Dokumentasi: Kemenpora

(150) Sampai saat ini Indonesia tidak mempunyai hubungan diplomatik dengan Israel, dan menentang penjajahan Israel atas wilayah dan bangsa Palestina, karenanya Indonesia menolak segala bentuk hubungan resmi dengan Israel.

(151) Dalam melakukan hubungan dengan Israel kiranya perlu diperhatikan prosedur yang ada dan selama ini masih berlaku:

a. tidak ada hubungan secara resmi antara Pemerintah Indonesia dalam setiap tingkatan dengan Israel, termasuk dalam surat menyurat dengan menggunakan kop resmi;

BACA JUGA:Badan Penuh Tato, Jonathan Ayah David Syahadat Tahun 2018, Diteriaki Haram Hingga Dipanggil Abu Qithmr

Kategori :