Pelaku dapat dijerat dengan pasal 388 dan 351 ayat 3 KUHP dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," paparnya, Selasa 14 Maret 2023.
Pengakuan mantrik suntik kades bahwa perbuatan itu memang dilakukan secara sengaja.
BACA JUGA:Foto-Foto Mesra Bidan Bohay Diketahui, Bikin Emosi, Begini Aksi Mantri Suntik Kades Sampai Mati
BACA JUGA:Cara Pengajuan KUR BNI 2023 Melalui Online dan Offline
"Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka menjelaskan dengan sengaja menusukkan alat suntikan kepada korban yang telah dipersiapkannya," ungkap AKBP Hujra.
"Sehingga membuat korban lemas dan kehilangan nyawa," imbuhnya.
Terkait cairan yang disuntikkan pelaku kepada Kades Curuggoong, Polisi masih menunggu hasil autopsi jasad korban.
"Untuk mengungkap penyidikan, pihak keluarga mengizinkan korban dilakukannya autopsi di RSUD Provinsi Banten," kata AKBP Hujra.
Sebelumnya Polresta Serang Kota juga meminta bantuan ahli untuk memeriksa kandungan obat injeksi Sidiandryl Dyphenhydramine tersebut.
BACA JUGA:Bidan Bohay Mengaku Punya Hubungan Asmara Sebelum Mantri Suntik Mati Kades di Serang Banten
BACA JUGA:Cara Daftar KTP Digital dan Mendapatkan QR Code Aktivasi dari Disdukcapil
"Kami sudah bersurat ke ahli agar mengecek kandungan itu (Sidiadryl Dyphenhydramine) nanti mereka yang menjelaskan," kata AKBP Hujra.
Terpisah, Pengacara Mantri Suhendi, Raden Elang Mulyana mengatakan cairan dalam jarum suntik yang digunakan untuk menyuntik Salamunasir adalah obat injeksi bermerek Sidiadryl Dyphenhydramine.
Alasan pelaku menyuntikan cairan itu kepada korban, karena ingin memberikan efek jera.
Pasalnya, Mantri S merasa terbakar api cemburu setelah melihat foto istrinya NN bersama Salamunasir sedang makan.