SERANG, DISWAY.ID-- Kasus mantri suntik mati Kades Curuggoong, Kabupaten Serang, Provinsi Banten terus dikembangkan penanganannya oleh pihak berwajib.
Mantri Suhendi yang merupakan suami bidang NN kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mantri suntik mati kades tersebut.
Diungkap polisi setelah melakukan pemeriksaan pihak terkait dan barang bukti, Mantri Suhendi diketahui datang ke rumah korban sekitar pukul 12.00 WIB, Minggu 12 Maret 2023, awalnya untuk mengklarifikasi hubungan mesra bidan bohay dengan sang kades.
BACA JUGA:KUR BCA 2023 Dengan Plafon Hingga Rp 500 Juta Dibuka, Cek Syarat dan Cara Pengajuannya
Datang dengan membawa suntikan berisi cairan, Suhendi terlibat cekcok lantaran Kades Salamunasir membantah hubungan mesra dengan bidan NN.
Mantri Suhendi kalap dengan menyuntikkan jarum berisi cairan yang dibawanya ke punggung Kades Salamunasir.
Polisi menyebut obat injeksi yang merupakan cairan disuntikkan ke tubuh Salamunasir bermerek Sidiandryl Dyphenhydramine.
Sidiadryl injeksi merupakan obat untuk meredakan gejala alergi, demam, dan pilek, mengatasi kesulitan tidur (insomnia), serta mencegah dan menangani mual, muntah, hingga pusing akibat mabuk perjalanan.
Obat ini termasuk obat keras yang harus menggunakan resep dokter dan injeksi mengandung zat aktif diphenhydramine hydrochloride.
Injeksi diphenhydramine digunakan untuk mengobati reaksi alergi, terutama pada orang yang tidak dapat mengonsumsi obat ini melalui mulut.
Zat aktif ini juga dapat digunakan untuk mengobati gejala penyakit parkinson.
Wakapolresta Serang Kota, AKBP Hujra Soumena menjelaskan pengakuan mantri suntik kades yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik usai gelar perkara tersebut.