Mantri Suami Bidan Bohay Terancam Hukuman Mati, Buntut Suntik Kades di Serang Banten Hingga Meninggal

Mantri Suami Bidan Bohay Terancam Hukuman Mati, Buntut Suntik Kades di Serang Banten Hingga Meninggal

AKBP Hujra Soumena memberikan keterangan di Polresta Serang Kota.-radarbanten-

SERANG, DISWAY.ID-- Polisi tengah mengkaji adanya penambahan pasal terhadap tersangka Suhendi dalam kasus mantri suntik mati kades di Serang Banten.

Dengan penambahan pasal tersebut, maka mantri suami bidan bohay NN terancam penjara seumur hidup atau hukuman mati.  

Diketahui, mantri RSUD Banten yang merupakan suami dari bidan NN menyuntik mati Kepala Desa (Kades) Curuggoong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang Salamunasir hingga ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Serang.

BACA JUGA:Bidan Bohay Mengaku Punya Hubungan Asmara Sebelum Mantri Suntik Mati Kades di Serang Banten

BACA JUGA:Foto-Foto Mesra Bidan Bohay Diketahui, Bikin Emosi, Begini Aksi Mantri Suntik Kades Sampai Mati

Atas perbuatannya, mantri suami bidan bohay ini dijerat dengan Pasal 388 KUH Pidana tentang Pembunuhan dan Pasal 351 ayat 3 KUH Pidana tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Korban Meninggal.

Berdasarkan sangkaan itu, Mantri Suhendi terancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Wakapolresta Serang Kota AKBP Hujra Soumena mengatakan, penyidik tidak menerapkan Pasal 340 KUH Pidana tentang Pembunuhan Berencana terhadap tersangka.

Sedangkan terkait tidak diterapkannya penambahan pasal 340, penyidik belum menemukan alat bukti yang menunjukkan bahwa tersangka telah merencanakan pembunuhan terhadap korban.

“Untuk penambahan Pasal 340 kami masih menunggu hasil pemeriksaan ahli,” ujar AKBP Hujra dikonfirmasi wartawan, seperti telah tayang di radarbanten (Disway National Network), Kamis 16 Maret 2023.

BACA JUGA:Sosok Bidan Bohay Terkuak Usai Mantri Suntik Mati Kades di Serang Banten, Isu Perselingkuhan Menguat

BACA JUGA:Janda Muda Disetubuhi Tetangga di Banten, Alasan Mengantar ke Tempat Kerja, Begini Modusnya

Dalam 340 KUH Pidana, ancaman pidananya berat dari Pasal 338 KUH Pidana dan Pasal 351 ayat 3 KUH Pidana. Berdasarkan Pasal 340 KUH Pidana ancaman pidananya yaitu penjara seumur hidup dan pidana mati.

“Mohon waktu (untuk membuktikan Pasal 340 KUH Pidana-red),” ujar AKBP Hujra.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: