BACA JUGA:Jadwal Pencairan THR ASN 2023 Diungkap Sri Mulyani: H-10 Sudah Dimulai
Selain itu Mahfud juga mengatakan bahwa apa yang diumumkannya tentang Rp 349 triliun tidaklah melanggar kode etik karena tidak ada peraturan yang melarang.
“Dalam perundang-undangan tidak ada yang melarang sehingga apa yang saya umumkan bukalah pelanggaran,” jelas Mahfud.