JAKARTA, DISWAY.ID – Dalam pertemuan dengan Komisi III DPR antara Mahfud MD selaku Menko Polhukam memberikan jawaban atas pernyataan dari beberapa anggota dewan atas pernyataan tentang adalanya transaksi Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan.
Dalam pertemuan tersebut Mahfud MD mempertanyakan apa dasarnya Arteria Dahlan melarang jika PPATK memberikan laporan terkait dengan TPPU dan mengatakan agar jangan larang dalam pengungkapan pelanggaran hukum.
Sebelumnya Arteria menyatakan bahwa apa yang dilakukan oleh PPATK memberikan laporan pada Menko Polhukam tentang praktek TPPU adalah pelanggaran kode etik dan dapat dipidanakan.
Menjawab pernyataan dari Arteria, Mahfud bahwa apa yang dilakukan oleh PPATK bukanlah pelanggaran.
BACA JUGA:Mau Bikin Lemes Setelah Lihat Foto Mesra Bidan Bohay, Suntikan Mantri Malah Buat Kades Mati
“Saya sebagai ketua dan apa salahnya PPATK melaporkan pada ketua, saya diangkat oleh presiden dan ada SK-nya,” jelas Mahfud.
Mahfud mempertanyakan atas ancaman Arteria mengatakan jika Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang diketuai oleh Ivan Yustiavandana jika melaporkan padanya jika ada indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Menurut Mahfud, jangankan PPATK, bahkan dirinya juga sering mendapatkan informasi tentang kondisi yang terjadi di Tanah Air.
BACA JUGA:Pulang Kampung Lebih Hemat, Coba Pakai SUV Hybrid!
“Kenapa Arteria tidak mempertanyakan jika BIN sering memberikan informasi tentang kondisi yang ada di Tanah Air, karena hanya dengan ini kami bisa bekerja dalam menjaga kestabilitasan Nasional,” papar Mahfud.
Masih dengan Mahfud, sebelum masuk pada substansi dan mejelaskan apa yang di ungkapkan terkait dengan angka Rp 349 triliun, Mahfud menjelaskan tentang legal standing terkait dengan hubungan kerjannya dengan PPATK.
Dalam kesempatan itu Mahfud juga menjelaskan jika kordinasi yang dilakukan oleh PPATK dan dirinya salah satu cara dalam mengungkap sebuah kasus, atau yang terindikasi adanya pelanggaran.
BACA JUGA:Sri Mulyani Ungkap Besaran THR ASN 2023: Ada Tambahan Tujangan Hingga 50 Persen