BACA JUGA:TransNusa Klaim Waktu Tempuh Lebih Cepat, Layani Penerbangan Domestik dan Internasional
BACA JUGA:Puncak Arus Mudik, Garuda Indonesia Group Angkut 63.787 Pemudik
“Pelaku telah menjalankan aksinya sejak tahun 2009-2010 sampai dengan 2022-2023,” imbuhnya.
Para pelaku kasus BBM bersubsidi tersebut kemudian dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 60 miliar.