32 Kasus yang Rugikan Negara Hingga Ratusan Miliar Rupiah Dibongkar Ditpolair Baharkam Polri

Jumat 21-04-2023,13:00 WIB
Reporter : Reza Permana
Editor : Reza Permana

BACA JUGA:TransNusa Klaim Waktu Tempuh Lebih Cepat, Layani Penerbangan Domestik dan Internasional

BACA JUGA:Puncak Arus Mudik, Garuda Indonesia Group Angkut 63.787 Pemudik

“Pelaku telah menjalankan aksinya sejak tahun 2009-2010 sampai dengan 2022-2023,” imbuhnya.

Para pelaku kasus BBM bersubsidi tersebut kemudian dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 60 miliar.

Kategori :