Fakta Baru Kecelakaan Moses, Ditkrimum Polda Metro Jaya: Korban Diduga Sengaja Dikejar Pelaku

Kamis 22-06-2023,16:01 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Reza Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Kasus ditabraknya pengendara motor bernama Moses Bagus Prakoso oleh mobil yang dikendarai oleh OS medapatkan fakta baru.

Fakta baru peristiwa penabrakan Moses ini diungkapkan oleh pihak kepolisian melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya.

Kombes Latif Usman selaku Dirlantas Polda Metro Jaya mengatakan korban dan pelaku sebelumnya sempat ada cekcok.

Akibat cekcok tersebut, pelaku menjadi kesal dan korban diduga sengaja dikejar oleh pelaku, hingga akhirnya ditabrak menggunakan mobilnya.

BACA JUGA:Anak Buah Suami Puan Maharani Diperiksa Kejagung: Kita Periksa 3 Saksi TPPU Pada Korupsi BTS 4G Kominfo

BACA JUGA:3 Produk Tebaru Sanken, Dispenser, Kulkas Serta Mesin Cuci Dengan Teknologi Anti Bacterial

"Terbukti dari pemeriksaan bahwa adanya terjadi konflik sebelumnya dan dikejar. Ini ada kesengajaan. Mungkin niatnya nggak sampai membunuh," papar Kombes Latif.

"Tapi ulahnya dia jelas sudah dipastikan membahayakan nyawa orang. Walaupun tidak ada niatan, tapi terpenuhi unsur," jelasnya.

"(Undang-Undang) Lalu lintasnya sudah digugurkan, sudah ditutup. Tidak terpenuhi unsur 311 itu, sudah kita serahkan. Setelah dilakukan gelar khusus perkara itu, masuknya perkara itu ke 338," sambungnya.

BACA JUGA:Ledakan Paris Hancurkan Dua Bangunan, Kepolisian: 24 Terluka dan 2 Orang Hilang

BACA JUGA:Joe Biden Sebut Xi Jinping Diktator, Hubungan Amerika dan China Makin Memanas

Lantaran adanya dugaan niatan tersebut, pelaku dinilai masuk unsur pasal 338 KUHP.

"Unsur di 338. Khususnya kelalaian dalam dia mengemudi tidak terpenuhi unsur. Karena ada niat dia ada niat mereka untuk menabrak. Kalau kecelakaan kan beda," terangnya.

Sebelumnya, keluarga korban penabrakan mobil kepada pengendara motor di Cakung, Jakarta Timur apresiasi pengenaan pasal kepada pelaku.

Kuasa Hukum Keluarga Korban, Rully Simamora mengatakan pengenaan pasal 338 KUHP dinilai tepat olehnya.

Kategori :