Selain itu Saldi juga menyinggung tentang pengajuan gugatan atas batas usia yang sangat dekat dengan Pmilu 2024.
BACA JUGA:TVS Ronin Sudah Bisa Dipesan di Pulau Dewata, Segini Harga OTR di Bali
BACA JUGA:Varian Covid Baru Muncul Lagi Dijuluki 'Eris', Mulai Menyebar di Inggris: Ini 5 Gejalanya
Atas dasar itu, Saldi mempertanyakan pada Habiburokhman yang merupakan Ketua Majelis Kehormatan Partai dan juga Ketua Bidang Advokasi yang hadir dalam sidang tersebut apakah keputusan usia tersebut akan digunakan sekarang atau untuk pemilu 2029.
“Kalau dibaca implisit dari keterangan DPR dan pemerintah, walaupun di ujungnya menyerahkan kepada kebijaksanaan yang Mulia Hakim Konstitusi itu kan bahasanya bersayap,” terangnya.
“Kalau begitu dua-duanya mau ini diperbaiki dan kalau Pemerintah dan DPR sudah setuju mengapa tidak diubah saja,” ungkakpnya.
BACA JUGA:Guru 74 Tahun Ini Dituntut Hukuman 600 Tahun Usai Cabuli Siswa di Ruang Bawah Tanah Sekolah
BACA JUGA:Bahaya Asap Bakar Sampah, Polusi Udara hingga Ancaman ISPA Bagi Anak-anak!
“Jadi tidak tidak perlu melempar isu ini ke Mahkamah Konstitusi untuk diselesaikan,” tambahnya.
Saldi juga mempertanyakan kenapa kita tidak turunkan 30 sekalian atau 25 supaya nanti tidak ada lagi yang mengajukan permohonan soal ini
“Jangan-jangan nanti alasan ini ada generasi baru yang begini-begini dan segala macam yang usianya lebih rendah memerlukan ini dengan segala macamnya, diminta lagi menjadi 30 tahun, lalu perkembangannya diminta lagi 25 tahun
“Angka itu kan sesuatu yang sulit untuk didefinisiakan,” papar Saldi.