Irjen Napoleon dianggap terbukti oleh Hakim menerima suap sebanyak USD 350.000 (Rp 5,137 miliar) dan SD 200.000 (Rp 2,1 miliar).
Kasus ini pertama kali mencuat, ketika Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyatakan bahwa ada aparat yang terlibat dalam mengeluarkan surat jalan Djoko Tjandra.
Keterlibatan Irjen Napoleon dalam hilangnya nama Djoko Tjandra dari daftar red notice Interpol, dibenarkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono.
Dan tindakan tersebut merupakan pelanggaran kode etik.
Menariknya, selama menjalani hukuman empat tahun kasus suap Tjoko Tjandra, Irjen Napoleon belum disidang kode etik.
Kuasa hukumnya Ahmad Yani mengaku belum mengetahui kapan Irjen Napoleon akan disidang etik.
"Waduh, kalau itu saya kurang informasi ya," tuturnya.