Dirut PT Taspen Disebut KDRT Istri-Berpoligami Demi Dapat Cuan Pengelolaan Rp 300 T untuk Dana Pilpres, Irma Hutabarat: Tak Tedeng Aling-aling Lagi

Senin 21-08-2023,09:52 WIB
Reporter : Dimas
Editor : Dimas

"Tapi hoax itu, yang bukan hoax, ditertasangkakan. Pertanyaa kita kan sama, yang harusnya tersangka itu Antonius Kosasih bahwa kejahatannya itu tidak tedeng aling-aling lagi," ujar Irma.

Rina dengan Kamaruddin sendiri sudah melaporkan Antonius Kosasih, saat pengacara itu menangani kasus pembunuhan Brigadir J.

Irma Hutabarat menilai, pihak yang seharusnya diperiksa adalah Antonius Kosasih dalam perkara ini.

"Kalau saya bilang yang harus diperiksa itu Antonisu Kosasih. Tidak hanya dia KDRT terhadap istrinya sehingga dia menderita psikis, kekerasan finansial tidak diberikan uang, ditelantarkan anaknya, lalu dia minta mencuci uangnya, lalu istrinya menolak," terang Irma lagi.

BACA JUGA:Istri Dirut Taspen Rina Lauwy Beri Pesan Menohok untuk Antonius Kosasih: 'Awas, Semua Borok Akan Terbongkar!'

Dirut PT Taspen Poligami Demi Dapat Bagian

Irma Hutabara mengatakan, salah satu kejahatan Dirut PT Taspen tak tedeng aling-aling adalah ia berpoligami.

Ternyata, kata Irma, Antonius Kosasih menikah lagi demi mendapat bagian dari pengelolaan Rp 300 triliun.

Dana penisun PNS itu disebut dikelola Dirut PT Taspen dengan berbagai macam investasi.

Hanya saja, bentuk investasinya tak diketahui karena hanya Kosasih yang tahu.

BACA JUGA:Istri Dirut Taspen Ungkap Antonius Kosasih Mengaku Ikut Kelompok yang Atur Negara, Tempatkan Orang-orang di Posisi Manapun

Selain itu, sebagian dana itu dialihkan untuk dana Pilpres 2024.

"Dia bilang, 'Ini sebagian untuk dana Pilpres'. Yang ngomong siapa? Antonius," ujar Irma.

"Jadi paham ya, tidak hoax karena yang ngomong di sini kepada istrinya," tegasnya.

Di sisi lain, Rina Lauwy yang menjadi istri sah sempat digugat cerai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dua tahun lalu.

Rina digugat cerai karena ia menolak perintah Kosasih dalam pengelolaan dana pensiun PNS itu.

Kategori :