JAKARTA, DISWAY.ID – Pihak kepolisian kembali berhasil membongkar penimbunan bahan bakar BBM Solar bersubsidi.
Dalam pengerebekan yang dilakukan langsung oleh tim Bareskrim Mabes Polri berhasil membongkar penimbunan BBM Solar bersubsidi yang dilakukan oleh bos Perusahaan Otobus (PO) Sudiro Tungga Jaya dan PO Agam Tungga Jaya.
Pengerebekan tersebut dilakukan oleh Bareskrim pada 4 September sekitar pukul 14.00 WIB lalu dan Solar subsidi yang mencapai ribuan liter berhasil diamankan
Pihak kepolisian mengungkapkan cara operasi bos PO Sudiro Tungga Jaya dan PO Agam Tungga Jaya timbun dan salurkan BBM Solar bersubsidi.
BACA JUGA:Siap Ramaikan Pasar Otomotif Tanah Air, Radical Motorsport Indonesia Kolaborasi dengan MGPA
Akibat tindakannya menimbun BBM Solar bersubsidi, bos PO Sudiro Tungga Jaya dan PO Agam Tungga Jaya terancam hukuman penjara 6 tahun.
Dalam aksinya, pihak PO Sudiro Tungga Jaya dan PO Agam Tungga Jaya melakukan pembelian BBM Solar bersubsidi dengan menggunakan truk boks.
Truk box yang telah dimodifikasi tersebut kemudian membeli BBM Solar bersubsidi di SPBU wilayah Magetan.
Setelah melakukan pembelian kemudian BBM Solar bersebsidi tersebut dikumpulkan di gudang penyimpanan yang juga berada di Desa Suratmajan, Maospati, Kabupaten Magetan.
BACA JUGA:Ketua MUI Tak Permasalahkan Video Azan Ganjar di Televisi: Justru Sangat Bagus!
Dalam pengerebekan itu, pihak kepolisian mengamankan total BBM Solar bersubsidi mencapai 8.000 liter.
Sebagain BBM Solar bersubsidi atau sekitar 4.000 liter BBM Solar bersubsidi disimpan dalam truk boks yang di dalammnya terdapat wadah pool atau tendon dan sekitar 4.000 liter sisanya dalam truk tangki.
Saat pengerebekan, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan 7 orang saksi diamankan.