JAKARTA, DISWAY.ID - Berkas Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang masih belum rampung usai dua pekan lalu dilimpahkan kembali oleh Bareskrim Polri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menerangkan berkas yang dilimpahkan kembali penyidik Dittipidum Bareskrim Polri itu masih diteliti.
BACA JUGA:2 Pelapor Penistaan Agama Panji Gumilang Cabut Laporan
"Masih tahap koordinasi dengan penyidik," ujar Ketut kepada Disway.id, Kamis, 5 Oktober 2023.
Menurut Ketut, berkas kasus Panji Gumilang masih P-19. Artinya jaksa peneliti masih melakukan penelitian untuk kelengkapan berkas yang sebelumnya diserahkan polisi pada 20 September 2023 lalu itu.
"Tim jaksa peneliti masih meneliti berkas tersebut. Biar tidak ada bolak balik berkasnya," terang Ketut.
BACA JUGA:Berkas Perkara Panji Gumilang Kembali Dilimpahkan ke Kejagung
BACA JUGA:Bareskrim Blokir 147 Rekening Terkait Kasus TPPU Panji Gumilang, Dana BOS Pun 'Diembat' Juga!
Sebelumnya, Bareskrim Polri kembali melimpahkan berkas perkara kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pelimpahan dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada Rabu, 20 September 2023.
"Pada hari Rabu, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim telah mengirim kembali berkas perkara ke JPU setelah melengkapi P-19 sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujar Ramadhan saat dikonfirmasi, Kamis, 21 September 2023.
BACA JUGA:Bareskrim Blokir 147 Rekening Terkait Kasus TPPU Panji Gumilang, Dana BOS Pun 'Diembat' Juga!
Lebih lanjut, Brigjen Ramadhan mengatakan pihaknya tetap memproses kasus ini meski dua laporan telah dicabut.