38 Saksi Diperiksa dan 147 Rekening Panji Gumilang Diblokir, Bareskrim Tunggu Keterangan Ahli Terkait TPPU

38 Saksi Diperiksa dan 147 Rekening Panji Gumilang Diblokir, Bareskrim Tunggu Keterangan Ahli Terkait TPPU

Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang yang kini ditahan karena kasus penistaan agama. Selain itu, Panji Gumilang juga terjerat kasus TPPU. --

JAKARTA, DISWAY.ID- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri masih akan melakukan pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.

Saksi yang masih dibutuhkan keterangannya itu dari pihak YPI dan sejumlah ahli.

“Akan dilakukan pemeriksaan terhadap ahli dengan melanjutkan pemeriksaan terhadap pihak yayasan dan pihak terkait lainnya,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers, Kamis 21 September 2023. 

BACA JUGA:Berkas Perkara Panji Gumilang Kembali Dilimpahkan ke Kejagung

Ditambahkan Karopenmas, sejauh ini telah 38 saksi dilakukan pemeriksaan. Selain itu, 147 rekening telah dilakukan pemblokiran.

Penyidik juga telah menyita dokumen surat yang berkaitan dengan Panji Gumilang.

BACA JUGA:Selebgram Nur Utami Ditetapkan Jadi Tersangka TPPU Bandar Narkoba Jaringan Fredy Pratama

“Selanjutnya juga, akan dilakukan koordinasi dengan pihak instansi Kementerian terkait legalitas yayasan,” jelasnya.

Diketahui status kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang menjerat Panji Gumilang telah dinaikkan ke tahap penyidikan.

BACA JUGA:Polri Periksa 3 Bendahara Ponpes Al Zaytun Terkait TPPU

Dalam kasus tersebut Panji diduga melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU dan atau Pasal 70 jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: