Divonis Bebas! Iman Hud, Mantan Kepala Satpol PP Makassar Lolos dari Jeratan Kasus Korupsi Honorarium Fiktif

Jumat 13-10-2023,15:25 WIB
Reporter : M. Ichsan
Editor : M. Ichsan

JAKARTA, DISWAY.ID-- Iman Hud, yang merupakan mantan Kepala Satpol PP kota Makassar yang terjerat perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Makassar pada Rabu 11 Oktober 2023 kemarin.

Putusan bebas itu dibacakan langsung Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah dalam sidang di PN Tindak Pidana Korupsi Makassar.

BACA JUGA:Buruan! Bebas Pajak BBNKB di Jakarta Berakhir Desember 2023

Purwanto dalam amar putusannya mengatakan, terdakwa Iman Hud tidak terbukti secara sah. 

Imam Hud tidak meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai mana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Atas keputusan tersebut, majelis hakim menilai terdakwa Iman Hud tidak terbukti terlibat dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan honorarium Satpol PP Kota Makassar.

Karena sebelumnya Iman Hud ikut terseret pada kasus honorarium fiktif tunjangan operasional Satpol PP Kota Makassar di 14 kecamatan tahun 2017-2020. 

BACA JUGA:Cepat Banget? Ammar Zoni Ternyata Sudah Bebas dari Penjara!

Diketahui, atas kasus tersebut, negara merugi hingga Rp4,8 miliar.

Untuk itu, terdakwa Iman Hud diminta dibebaskan dari segala dakwaannya atau vonis bebas. 

Bukan hanya itu, Hakim juga meminta agar  memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya.

Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan barang bukti berupa dalam dakwaan penuntut umum tidak terpenuhi. 

BACA JUGA:Celtic FC Bentangkan Spanduk dan Kibarkan Bendera 'Bebaskan Palestina'

Untuk itu, dakwaan tersebut harus dinyatakan tidak terbukti. Serta biaya perkara yang timbul dibayar oleh negara.

"Penuntut umum diberikan kesempatan untuk pikir-pikir. Apakah menerima atau mengajukan upaya hukum atas putusan tersebut," tutur Purwanto S Abdullah usai membacakan amar putusannya.

Kategori :