Sementara terdakwa Abdul Rahim, selaku mantan Kasi Pengendali dan Operasional Satpol PP Kota Makassar divonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Majelis hakim menyebut terdakwa Abdul Rahim terbukti secara sah dan menyakitkan bersalah melakukan tidak pidana korupsi secara bersama-sama sebagai mana dalam dakwaan JPU.
BACA JUGA:Greenpeace Desak Polisi Bebaskan Belasan Aktivis yang Ditahan Usai Aksi di Bundaran HI
"Empat menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, dan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selam 3 bulan," kata Purwanto S Abdullah membacakan vonis terdakwa Abdul Rahim.
Selain vonis kurungan penjara dan denda, terdakwa Abdul Rahim juga dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti sebesar Rp12.210.000 subsider 3 bula penjara.
BACA JUGA:Greenpeace Desak Polisi Bebaskan Aktivisnya yang Diamankan Usai Aksi Tolak Oligarki di Bundaran HI
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdul Rahim untuk membayar uang pengganti sebesar Rp12,210.000 dengan ketentuan jika tidak dibayar uang pengganti dalam satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh berkekuatan tetap," ungkap majelis hakim.
Sementara itu Tim JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel yang diawaki Lisken dan Nining mengatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.