Dalam program pemutihan pajak kendaraan ini berlaku untuk penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas kendaraan bekas atau mutasi kendaraan (BBNKB II), dan bebas pokok PKB tunggakan tahun kelima.
Pihak Pemprov DKI Jakarta juga menjelaskan jika penunggak pajak kendaraan yang tidak memanfaatkan program ini siap-siap data STNK dihapus.
Hal tersbeut sesuai dengan aturan motor atau mobil yang menunggak pajak selama 5 tahun berturut-turut ditambah dua tahun berikutnya maka data STNK dihapus.
BACA JUGA:Viral! Minibus KONI Kota Bekasi Terbakar di Tol Cipularang KM 85
Aturan data STNK dihapus karena menunggak pajak selama 7 tahun diatur di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dengan demikian jika registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan yang sudah dihapus maka kendaraan tersebut otomatis jadi bodong (ilegal).