Alasan Tim Hukum AMIN Ajukan Surat Penangguhan Penahanan Indra Charismiadji ke Kejaksaan Negeri Jaktim

Alasan Tim Hukum AMIN Ajukan Surat Penangguhan Penahanan Indra Charismiadji ke Kejaksaan Negeri Jaktim

Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (AMIN), Ari Yusuf Amir mengatakan bahwa pihak telah mengajukan surat penangguhan penahanan untuk Juru Bicara (Jubir) Tim Nasional (Timnas) Anies-Muhaimin (AMIN), Indra Charismiadji ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.-Indra Charismiadji-

JAKARTA, DISWAY.ID - Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (AMIN), Ari Yusuf Amir mengatakan bahwa pihak telah mengajukan surat penangguhan penahanan untuk Juru Bicara (Jubir) Tim Nasional (Timnas) Anies-Muhaimin (AMIN), Indra Charismiadji ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung olehnya saat dihubungi Disway.Id pada Kamis, 28 Desember 2023.

"Kami sudah mengajukan surat penangguhan penahanan dengan dasar-dasar hukum yang jelas," ujar Ari Yusuf Amir.

BACA JUGA:Sederat Jabatan Indra Charismiadji Jubir Timnas Amin yang Ditangkap Kejaksaan, Tinggalkan Kantor di Amerika Untuk Majukan Pendidikan Tanah Air

BACA JUGA:Viral! Minibus KONI Kota Bekasi Terbakar di Tol Cipularang KM 85

"Surat penangguhan penahanannya sudah diajukan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur tembusan kejati DKI dan Kejagung," sambungnya.

Dia pun berharap dengan diserahkannya surat penangguhan penahanan tersebut, proses kasus pajak yang dihadapi oleh Indra Charismiadji bisa ditunda mengingat dirinya tengah mencalonkan sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2024.

"Semoga beliau dapat segera dilakukan penangguhan penahanan, karena beliau juga sebagai caleg, menurut ketentuannya kasusnya di tunda selama pemilu ini," kata Ari Yusuf.

BACA JUGA:Amalkan 7 Ayat Al-Quran Ini di Waktu Khusus, Insya Allah Rezeki Mengalir Terus

BACA JUGA:Liga Inggris : Comeback Man City Tekuk Everton 3-1

"Kasus tersebut hanya kasus kecil yang terkait dengan pajak, itu juga belum ada bukti kuat keterlibatannya, jadi penahaan ini cukup berlebihan," tambahnya.

Diketahui, sebelumnya, Indra Charismiadji ditahan di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur usai diduga terlibat kasus penggelapan pajak di suatu perusahaan.

"(Ditahan) di Kejaksaan Jakarta Timur," ujar Ketua Tim Hukum Timnas Pemenangan Anies-Muhaimin (AMIN), Ari Yusuf Amir, Rabu, 27 Desember 2023.

Ari mengatakan penahanan dilakukan mulai hari ini, Rabu, 27 Desember 2023. Ari mengatakan Timnas AMIN bakal memberikan bantuan hukum terhadap Indra.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: