Alasan Tim Hukum AMIN Ajukan Surat Penangguhan Penahanan Indra Charismiadji ke Kejaksaan Negeri Jaktim

Alasan Tim Hukum AMIN Ajukan Surat Penangguhan Penahanan Indra Charismiadji ke Kejaksaan Negeri Jaktim

Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (AMIN), Ari Yusuf Amir mengatakan bahwa pihak telah mengajukan surat penangguhan penahanan untuk Juru Bicara (Jubir) Tim Nasional (Timnas) Anies-Muhaimin (AMIN), Indra Charismiadji ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.-Indra Charismiadji-

BACA JUGA:Penangkapan Indra Charismiadji Oleh Kejaksaan Atas Kasus Lama, Ketua Tim Hukum AMIN: Kenapa Baru Sekarang?

BACA JUGA:Peristiwa Keuangan Paling Penting yang Harus Diketahui

"Iya penahanan hari ini. Kami dari tim hukum nasional amin melakukan pendampingan secara hukum," ungkapnya.

Sementara itu, Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni mengatakan bahwa pihaknya akan menyurati Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta guna mengajukan penangguhan penahanan Indra Charismiadji.

"Betul (Indra Charismiadji ditangkap) di Kejari Jakarta Timur. Tapi saya lagi buat surat penangguhan penahanan kepada Kejati DKI Jakarta," kata Sahroni kepada wartawan, Rabu.

BACA JUGA:Natal Pure

BACA JUGA:Apple Was-was! Huawei akan Rilis Nova 12 Ultra Jadi Pesaing iPhone 15, Ini Bocoran Spesifikasi dan Harganya!

Sahroni juga berharap pihak Kejati DKI Jakarta dapat mengabulkan surat permohonan penangguhan penahanan dari pihaknya.

"Mudah-mudahan dikabulkan kita tinggal minta kebijaksanaan dari Kejati DKI," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads