Tim Hukum AMIN Resmi Daftarkan Sengketa Pemilu 2024 di MK, Gugat Hasil Pilres

Tim Hukum AMIN Resmi Daftarkan Sengketa Pemilu 2024 di MK, Gugat Hasil Pilres

Tim Hukum AMIN resmi daftarkan sengketa Pemilu 2024, gugat hasil Pilpres-Foto/Anisha aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (THN AMIN) resmi melaporkan dugaan kecurangan Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Berdasarkan pantauan Disway.id di lokasi, puluhan tim hukum tersebut tiba di MK pada pukul 9.58 WIB.

Seluruh tim hukum memasuki ruang registrasi pendaftaran sengketa Pemilu 2024.

Hingga berita ini diturunkan, tim hukum AMIN masih melakukan proses pendaftaran.

BACA JUGA:Nasdem Masih Pikir-pikir Soal Dukungan Hak Angket, Surya Paloh: Kami Lihat-lihat Dulu

Timnas AMIN Tempuh Jalur MK

Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (THN AMIN) bakal membawa hasil final rekapitulasi Pilpres 2024 ke jalur Mahkamah Konstitusi (MK).

Anies mengatakan, langkah itu harus tetap ditempuh untuk menyelamatkan demokrasi.

"Kita dukung langkah tim hukum, dan biarlah segala temuan yang disampaikan nanti menjadi rekam sejarah yang tercatat secara resmi dalam lembaran risalah-risalah Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia,“ ajak Anies, Kamis, 21 Maret 2024.

Meskipun, kata Anies, pihaknya mendapat banyak masukan bahwa kecil kemungkinan mendapat keadilan.

BACA JUGA:Sekretaris BNPP Zudan Arif Beberkan 1.812 Kilometer Jalan Perbatasan Negara Terbentang di Dua Periode Pemerintahan Jokowi

“Walaupun, kami sadar kita ini dalam situasi yang tidak normal banyak yang menyampaikan kepada kami bahwa kemungkinan untuk bisa mendapatkan keadilan itu kemungkinannya sangat kecil,” ujar Anies.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menyebutkan, langkah hukum harus ditempuh agar penyelenggaraan pemilu yang buruk tak berlanjut.

Sebab, kontestasi elektoral juga bakal berlanjut pada gelaran pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun ini.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads