Kejari Jaktim Ungkap Kerugian Negara dari Kasus TPPU Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji Capai Rp1,1 M

Kejari Jaktim Ungkap Kerugian Negara dari Kasus TPPU Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji Capai Rp1,1 M

DOK/Net : Ilustrasi Kerugian Negara--

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kejaksaan Negeri Jakarta Timur membeberkan total kerugian negara akibat perbuatan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Juru bicara (Jubir) Timnas Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar (AMIN), Indra Charismiadji mencapai Rp1,1 Miliar.

"Menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 1.103.028.418,00 (satu miliar seratus tiga juta dua puluh delapan ribu empat ratus delapan belas rupiah)," ujar Plh Kepala Seksi Intelijen Mahfuddin Cakra Saputra, dalam keterangan yang diterima, Rabu, 27 Desember 2023.

Mahfuddin menjelaskan perbuatan Indra itu dilakukan bersama-sama dengan Ike Andriani. 

BACA JUGA:Kejari Jaktim Terima Pelimpahan Tahap 2 Indra Charismiadji

Indra selaku pemilik PT Luki Mandiri Indonesia Raya, sedangkan Ike Andriani sebagai pengelola atau pengendali PT Luki Mandiri Indonesia Raya.

Mahfuddin mengatakan Indra bersama Ike diduga tidak menyampaikan surat pemberitahuan masa PPN atau sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara.

Peristiwa tersebut terjadi pada periode Januari hingga Desember 2019.

"Sekira bulan Januari 2019 sampai dengan Desember 2019 diduga melakukan Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan cara sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan Masa PPN atau sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara," tuturnya.

Kini, Nurindra B Charismiadji alias Indra Charismiadji ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur sejak Rabu, 27 Desember 2023.

BACA JUGA:Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji Ditahan di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Usai Diduga Terlibat Kasus Penggelapan Pajak

Sementara untuk Ike Andriani, ditahan di Rutan Pondok Bambu pada Rabu, 27 Desember 2023

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: