KPK Panggil Ayah Eks Menpora Dito Ariotedjo Soal Kasus PT Antam-Loco Montrado, Belum Tampak Hadir
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta.-Ayu Novita-
JAKARTA, DISWAY.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka lembaran lama kasus dugaan korupsi dalam kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dan PT Loco Montrado.
Kali ini, sorotan publik mengarah pada sosok Arie Prabowo Ariotedjo, mantan Direktur Operasi PT Antam periode 2015–2017, yang juga dikenal sebagai ayah dari eks Menpora Dito Ariotedjo.
Arie dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (14/10/2025).
BACA JUGA:Rp2,2 T Beban Tahunan Whoosh, Pengamat Tolak APBN Bayar Utang: Biar Danantara yang Urus
Ia dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi, untuk mendalami proses kerja sama bisnis yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp100,7 miliar.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada Disway.id, Selasa (14/10).
Namun hingga siang hari, Arie Prabowo belum tampak hadir di lokasi pemeriksaan.
Sehari sebelumnya, Senin (13/10/2025), KPK telah memeriksa empat saksi dari internal Antam untuk menguak lebih dalam kerja sama tersebut. Mereka antara lain:
- Abisetyo Arrozaq Wijaya, mantan Financial Reporting and Costing Manager PT Antam
- Ade Prasetyo, auditor internal Antam
- Adrian Pratama, eks Quality Management Assurance Assistant Manager UBPP Logam Mulia
- Agung Kusumawardhana, Project Management Office Engineer PT Antam
BACA JUGA:Diborgol, Pasrah Praperadilannya Ditolak, Nadiem Kembali Jalani Pemeriksaan Kejagung
“Semua saksi hadir. Penyidik mendalami peristiwa kerja sama pengolahan anoda logam PT Antam dengan PT Loco Montrado,” tambah Budi.
Rp100,7 Miliar Disita, Dirut Loco Montrado Jadi Tersangka Lagi
Dalam perkara ini, KPK telah menyita uang Rp100,7 miliar dari Siman Bahar, Direktur Utama PT Loco Montrado, yang ditetapkan sebagai tersangka utama.
Kasus ini bermula dari kerja sama pengolahan anoda logam tahun 2017 yang diduga sarat penyimpangan dan mark-up biaya. Siman sempat lolos dari jeratan hukum setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilannya pada 2021.
Namun, pada Juni 2023, KPK kembali menetapkannya sebagai tersangka setelah menemukan bukti tambahan yang memperkuat dugaan tindak pidana korupsi.
“Kami telah melakukan penyitaan dari pihak tersangka SB, selaku Dirut PT Loco Montrado,” tegas Budi Prasetyo, 5 Agustus 2025 lalu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: