Kejari Jaktim Terima Pelimpahan Tahap 2 Indra Charismiadji
Indra Charismiadji-Instagram-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah menerima pelimpahan perkara Tahap II yang melibatkan Juru bicara (Jubir) Timnas Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar (AMIN), Indra Charismiadji.
Hal ini dibenarkan oleh Plh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Mahfuddin Cakra Saputra.
Selain Indra Charismiadji, tim jaksa penuntut umum juga menerima pelimpahan tersangka atas nama Ike Andriani, Pengelola atau Pengendali PT Luki Mandiri Indonesia Raya.
BACA JUGA:Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji Ditahan di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Usai Diduga Terlibat Kasus Penggelapan Pajak
"Bahwa pada hari ini Rabu tanggal 27 Desember 2023 sekira pukul 12.30 WIB, Kejari Jakarta Timur telah menerima Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti bersama dengan tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di Ruang Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Jaktim an. Tersangka Nurindra B Charismiadji dan Ike Andriani," kata dia dalam keterangannya, Rabu, 27 Desember 2023.
Mahfuddin mengatakan Indra bersama Ike diduga tidak menyampaikan surat pemberitahuan masa PPN atau sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara.
Peristiwa tersebut terjadi pada periode Januari 2019 hingga Desember 2019.
BACA JUGA:Timnas AMIN Siapkan Bantuan Hukum Usai Indra Charismiadji Ditangkap Terkait Kasus Dugaan Penggelapan Pajak
"Sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara sebesar Rp. 1.103.028.418,00 (satu milyar seratus tiga juta dua puluh delapan ribu empat ratus delapan belas rupiah)," ujarnya.
Kini, Nurindra B Charismiadji alias Indra Charismiadji ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur sejak Rabu, 27 Desember 2023.
Sementara untuk Ike Andriani, ditahan di Rutan Pondok Bambu pada Rabu, 27 Desember 2023.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: