Penangkapan Indra Charismiadji Oleh Kejaksaan Atas Kasus Lama, Ketua Tim Hukum AMIN: Kenapa Baru Sekarang?

Penangkapan Indra Charismiadji Oleh Kejaksaan Atas Kasus Lama, Ketua Tim Hukum AMIN: Kenapa Baru Sekarang?

Ketua Tim Hukum Nasional AMIN Ari Yusuf mengaku heran Juru Bicara Timnas AMIN, Indra Charismiadji ditangkap oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Jaktim) pada Rabu27 Desember 2023.-tangkapan layar instagram@Indra Charismiadji-

JAKARTA, DISWAY.ID - Ketua Tim Hukum Nasional AMIN Ari Yusuf mengaku heran Juru Bicara Timnas AMIN, Indra Charismiadji ditangkap oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Jaktim) pada Rabu27 Desember 2023.

Pasalnya, kasus yang menjerat politikus Partai NasDem itu sudah terjadi sejak lama.

"Kasusnya sudah lama, kasus pajak sudah beberapa tahun yang lalu, tapi sudah dikomunikasikan dengan pihak Ditjen Pajak dan lagi dalam tahap penjelasan," ujar Ari, Kamis, 28 Desember 2023.

BACA JUGA:Liga Inggris : Chelsea vs Crystal Palace Skor 2-1, Penalti Madueke Antarkan The Blues ke Peringkat 10 Klasemen

BACA JUGA:Peristiwa Keuangan Paling Penting yang Harus Diketahui

"Nah ini pertanyaan kita apakah perlu dilakukan penahanan untuk kasus yang seperti itu? Dan kenapa penahanannya baru-baru sekarang ketika Pak Indra lagi aktif-aktifnya membantu di Timnas AMIN," sambungnya.

Ari menduga kasus tersebut dilakukan oleh perusahaan bukan atas nama pribadi Indra.

Adapun nilainya yaitu sekitar Rp1.1 miliar, namun ia menegaskan jika kasus ini bukan atas nama pribadi Indra Charismiadji.

“Diduga ada yang pajak yang tidak dibayarkan sebesar itu, diduga seperi itu, tapi itu oleh perusahaan bukan oleh pribadi dia. Dan Pak Indra sudah bukan bagian dari perusahaan yang dituju,” tandasnya.

BACA JUGA:Hujan Intensitas Sedang Guyur Jakarta dan Sekitarnya, Status Pos Pesanggrahan Jadi Waspada

BACA JUGA:Polisi Cecar 22 Pertanyaan ke Firli Bahuri Terkait Aset LHKPN yang Tersebar di Berbagai Daerah

Kejari Jaktim Terima Berkas Tahap II

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah menerima pelimpahan perkara Tahap II yang melibatkan Juru bicara (Jubir) Timnas Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar (AMIN), Indra Charismiadji.

Hal ini dibenarkan oleh Plh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Mahfuddin Cakra Saputra.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: