Penangkapan Indra Charismiadji Oleh Kejaksaan Atas Kasus Lama, Ketua Tim Hukum AMIN: Kenapa Baru Sekarang?

Penangkapan Indra Charismiadji Oleh Kejaksaan Atas Kasus Lama, Ketua Tim Hukum AMIN: Kenapa Baru Sekarang?

Ketua Tim Hukum Nasional AMIN Ari Yusuf mengaku heran Juru Bicara Timnas AMIN, Indra Charismiadji ditangkap oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Jaktim) pada Rabu27 Desember 2023.-tangkapan layar instagram@Indra Charismiadji-

Selain Indra Charismiadji, tim jaksa penuntut umum juga menerima pelimpahan tersangka atas nama Ike Andriani, Pengelola atau Pengendali PT Luki Mandiri Indonesia Raya.

BACA JUGA:Gestur Provokasi Gibran Dievaluasi KPU dan Akan Dibahas di Rapat Pleno

BACA JUGA:Diperiksa 11 Jam, Firli Bahuri Masih Belum Ditahan

"Bahwa pada hari ini Rabu tanggal 27 Desember 2023 sekira pukul 12.30 WIB, Kejari Jakarta Timur telah menerima Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti bersama dengan tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di Ruang Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Jaktim. Tersangka Nurindra B Charismiadji dan Ike Andriani," kata dia dalam keterangannya, Rabu, 27 Desember 2023.

Mahfuddin mengatakan Indra bersama Ike diduga tidak menyampaikan surat pemberitahuan masa PPN atau sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara.

Peristiwa tersebut terjadi pada periode Januari 2019 hingga Desember 2019.

BACA JUGA:Keras! Reaksi Hamas Tegas Tentang Rencana Netanyahu Usir Warga Palestina dari Gaza: Ini Tanah Kami

BACA JUGA:Natal Pure

"Sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara sebesar Rp 1.103.028.418,00 (satu milyar seratus tiga juta dua puluh delapan ribu empat ratus delapan belas rupiah)," ujarnya.

Kini, Nurindra B Charismiadji alias Indra Charismiadji ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur sejak Rabu 27 Desember 2023.

Sementara untuk Ike Andriani, ditahan di Rutan Pondok Bambu pada Rabu 27 Desember 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: