Tim Hukum AMIN Harap Permohonan Penangguhan Penahanan Indra Charismiadji Dikabulkan, Singgung Perintah Jaksa Agung
Ketua Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) Ari Yusuf Amir-Disway.id/Anisha Aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID - Ketua Tim Hukum Nasional (THN) Anies-Muhaimin, Ari Yusuf Amir berharap permohonan penangguhan penahanan terhadap Indra Charismiadji bisa dikabulkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
"Kami sudah melakukan surat pengajuan penangguhan penahanan, sudah ada penjamin juga, semoga ini bisa disikapi dengan baik," ujar Ari di Markas Pemenangan Timnas AMIN, Jalan Diponegoro 10, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 28 Desember 2023.
Lebih lanjut, Ari menyinggung Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Imran yang dinilai tak mematuhi perintah Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menginstruksikan untuk menunda proses pemeriksaan kasus yang menyeret seluruh peserta Pemilu 2024.
BACA JUGA:Pejuang PPP Deklarasi Dukungan untuk Prabowo-Gibran, Siap Menangkan Pilpres Satu Putaran
BACA JUGA:Anies Ditampar Orang Tak Dikenal Saat Kampanye di Kalimantan, Timnas AMIN Tingkatkan Pengamanan
"Kan sudah disampaikan oleh Jaksa Agung waktu itu. Jadi, semua caleg, capres-cawapres, yang masuk dalam kontestasi, kasus hukumnya semuanya ditangguhkan hingga selesai Pemilu. Masa, selevel Kajari tidak mengetahui perintah Jaksa Agung seperti ini. Ini yang kami sesalkan," ujarnya.
Ari menegaskan bahwa perintah Jaksa Agung sudah jelas soal peserta Pemilu 2024 yang terjerat kasus hukum harus ditangguhkan terlebih dahulu demi menjaga netralitas dan independensi aparat penegak hukum.
BACA JUGA:6 Izin Kegiatan Anies di Sejumlah Daerah Dicabut, Tim Hukum Nasional AMIN: Sikap Neo Orba
"(Mestinya) kasus-kasus hukumnya ditangguhkan dulu selama proses kampanye, ini ada apa?" ucap Ari.
Diketahui, Jubir Timnas AMIN, Indra Charismiadji, sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Indra saat ini ditahan di Rutan Cipinang selama 20 hari kedepan terhitung sejak Rabu 27 Desember 2023.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: