6 Izin Kegiatan Anies di Sejumlah Daerah Dicabut, Tim Hukum Nasional AMIN: Sikap Neo Orba

6 Izin Kegiatan Anies di Sejumlah Daerah Dicabut, Tim Hukum Nasional AMIN: Sikap Neo Orba

Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) mencatat ada 6 izin acara calon presiden nomor urut 1 itu saat melakukan kampanye yang dicabut.-tangkapan layar youtube@kpu-

JAKARTA, DISWAY.ID - Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) mencatat ada 6 izin acara calon presiden nomor urut 1 itu saat melakukan kampanye yang dicabut.

Ketua Tim Hukum Timnas AMIN Ari Yusuf Amir mengatakan sejumlah izin yang dicabut itu terjadi dibeberapa daerah di Indonesia.

"Melarang atau mencabut izin beberapa kegiatan yang akan dihadiri capres Amies Baswedan. Sikap neo orba tersebut bahkan dilakukan beberapa kali di beberapa daerah di Indonesia," kata Ari di Markas Pemenangan Timnas AMIN, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 28 Desember 2023.

BACA JUGA:Kejamnya! Rudal Jet Tempur Israel Bidik Sekelompok Warga Palestina di Khan Younis, Semua Meninggal Dunia di Tempat

BACA JUGA:11 Pemain Video Porno Kelas Bintang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Adapun sejumlah daerah itu beberapa diantaranya adalah sebagai berikut:

  1. Pencabutan izin acara silaturahmi akbar Anies Baswedan dan partai Nasdem di Taman Ratu Sultanah Safiatuddin Aceh.
  2. Pencabutan izin pemakaian Stadion Patriot Candrabhaga Bekasi untuk acara senam yang bakal dihadiri Anies Baswedam.
  3. Pencabutan izin penggunaan tempat untuk safari politik Anies Baswedan di Pekanbaru, Riau.
  4. Upaya pencabutan Izin kegiatan Anies Baswedandi Camis dan Tasikmalaya, tetapi Pemda Ciamis tidak menggubris dan acara tetap berjalan.
  5. Pencabutan izin penggunaan gedung Indonesia Menggugat di Bandung, hanya beberapa jam sebelum acara di gelar.
  6. Pencabutan izin acara "Desak Anies" di Arena Terbuka Taman Budaya Provinsi NTB. Acara akhirnya dipindahkan ke Amanah Food court.

BACA JUGA:Susi Air Buka Rute Penerbangan Bandung-Pangandaran, Ini Jadwal dan Harga Tiketnya

BACA JUGA:Bayern Munich Siap Tampung Pemain Buangan Manchester United Pada Bursa Transfer 2024

Sementara itu, Ketua Dewan Penasihat THN AMIN Hamdan Zoelva menduga pencabutan izin itu dilakukan oleh oknum pemerintah atau aparat penegak hukum (APH) setempat.

"Kami dari tim hukum nasional dan timnas meminta kepada aparat baik itu penyelengara pemilu atau itu pemerintahan untuk bertindak fair, jujur dalam proses pemilu ini," ujarnya.

"Sekali lagi kami menyesalkan tindakan tadi daerah pihak daerah yang membatalkan atau merubah itu adalah bentuk tindakan yang menurut kami kurang sehat dan kami menyesalkan hal itu," sambungnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: