Adapun Perpres Nomor 3 Tahun 2018 Pasal 8 berisi:
Ayat (1) memerintahkan Bupati/wali kota mengusulkan secara tertulis 1 (satu) calon penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak sekretaris daerah kabupaten/kota tidak bisa melaksanakan tugas atau terjadinya kekosongan sekretaris daerah kabupaten/kota.
Dalam Ayat (2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen persyaratan dan daftar riwayat hidup calon penjabat sekretaris daerah.
Ayat (3) Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat menyampaikan persetujuan atau penolakan terhadap calon penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota yang diusulkan bupati/wali kota, paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat dari bupati/ wali kota.
BACA JUGA:Wakabareskrim : Kalimantan Utara Rawan TPPO
BACA JUGA:Gempa Guncang Tarakan Kalimantan Utara, Berkekuatan M 5,1
Ayat (4) Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dianggap memberikan persetujuan apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak menyampaikan persetujuan atau penolakan.
Ayat (5) Dalam hal gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat menolak, bupati/wali kota menyampaikan usulan baru calon penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak surat penolakan diterima.
Ayat (6) Bupati/wali kota menetapkan penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota dengan keputusan bupati/ wali kota paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat persetujuan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat atau paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dianggap memberikan persetujuan.