JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wakil Ketua DPW PKB Bali Reyna Usman, tersangka kasus korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di era Menteri Muhaimin Iskandar pada 2012 lalu.
Kasus ini disorot publik lantaran kembali bergulir jelang Pilpres 2024 dinilai bermuatan politis dan disebut merupakan manuver penggembosan pada Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
BACA JUGA:Dewas Sebut Pungli di Rutan KPK Sampai Tagih Biaya Cas HP: 'Sekali Ngecas Rp300 Ribu!'
KPK pun membantah hal tersebut dan menyebut proses penyidikan berjalan sejak lama.
"Perkara ini tidak ada hubungannya dengan kontestasi politik saat ini, karena saya khawatir ketika teman-teman menyangkutpautkan dengan Kementerian Ketenagakerjaan, terus langsung menyinggung seolah-olah ini jadi politis," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Kamis 25 Januari 2024.
Dalam kasus ini, KPK juga telah menggeledah Kantor Kemnaker dan rumah kediaman Reyna Usman di Jalan Merdeka atau Jalan Taki Niode IPILO Gorontalo dan Badung Bali serta menyita sejumlah barang bukti diduga terkait dengan perkara.
Selain itu, KPK telah memeriksa mantan Menakertrans sekaligus Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin pada Kamis, 7 September 2023. Hal itu dilakukan untuk mendalami perihal persetujuan yang bersangkutan selaku pengguna anggaran terhadap proyek pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker.
BACA JUGA:KPK Tetapkan 2 ASN Jadi Tersangka Baru Pada Kasus Korupsi di DJKA
BACA JUGA:Anies Baswedan Janji Revisi UU KPK Jika Terpilih Jadi Presiden RI
Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI diduga kasus ini merugikan keuangan negara sejumlah Rp17,6 miliar.
Alex menjelaskan, selain Reyna, KPK turut menahan I Nyoman Darmanta yang berperan sebagai Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Selain Reyna dan Nyoman, KPK juga turut menetapkan tersangka lainnya yakni Direktur PT Adi Inti Mandiri Karunia.
Hanya saja, yang bersangkutan tidak menghadiri pemeriksaan sehingga penahanannya ditunda.
BACA JUGA:KPK Minta Capres dan Cawapres Komitmen Beri Sanksi Pejabat Tak Patuh LHKPN