KPK Tetapkan 2 ASN Jadi Tersangka Baru Pada Kasus Korupsi di DJKA

KPK Tetapkan 2 ASN Jadi Tersangka Baru Pada Kasus Korupsi di DJKA

Ilustrasi kpk--

JAKARTA, DISWAY.ID-- Dalam kasus dugaan korupsi suap di Direktorat Jendral Perkeretaapian  (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) menetapkan dua aparatur sipil negara (ASN) sebagai tersangka baru 

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, bahwa penetapan tersangka baru tersbeut setelah pihaknya mengembangkan lagi proses penyidikan.

BACA JUGA:Anies Baswedan Janji Revisi UU KPK Jika Terpilih Jadi Presiden RI

“Menindakanjuti berbagai fakta hukum dalam persidangan terpidana Dion Renato Sugiarto dkk, benar KPK saat ini kembangkan lagi proses penyidikannya dengan menetapkan tersangka baru yaitu 2 orang ASN,” ujar Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis 18 Januaro 2024.

Ali juga mengungkapkan, KPK juga melakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap satu saksi dugaan korupsi suap di Direktorat Jendral Perkeretaapian  (DJKA) Kementerian Perhubungan. 

Sementara itu, satu saksi yang diperiksa adalah Sekjen Kemenhub.

BACA JUGA:KPK Minta Capres dan Cawapres Komitmen Beri Sanksi Pejabat Tak Patuh LHKPN

“Kamis 18 Januari 2024 bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi atas nama Novie Riyanto (Sekjen Kemenhub),” terangnya.

Sebelumnya, KPK  menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkereta Apian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Dua tersangka itu yakni Direktur PT Bhakti Karya Utama Asta Danika (AD) dan Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera Zulfikar Fahmi (ZF). 

AD langsung ditahan di Rutan KPK, sementara ZF diminta kooperatif untuk hadir dalam pemeriksaan selanjutnya.

BACA JUGA:KPK Gelar Paku Integritas yang Dihadiri 3 Capres dan Cawapres, Nawawi: Tidak Dadakan atau Pansos

Lanjut Johanis, tim penyidik menemukan adanya peran pihak lain yang turut serta memberikan suap khususnya kepada tersangka Syntho Pirjani Hutabarat (SPH) selaku pejabat pembuat komitmen di lingkungan Balai Teknik Perkereta Apian Kelas I Bandung tahun 2022-2023.

“Dilakukan pengembangan penyidikan disertai pengumpulan alat bukti, AD dan ZF ingin kembali dinyatakan sebagai salah satu pemenang khususnya di Balai Teknik Perkereta Apian Kelas I Bandung,” kata Johanis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads