KPK Tetapkan 2 ASN Jadi Tersangka Baru Pada Kasus Korupsi di DJKA
Ilustrasi kpk--
Perkara itu bermula saat AD dan ZF ingin dinyatakan sebagai salah satu pemenang lelang proyek yang diadakan Kementerian Perhubungan khususnya di Balai Teknik Perkeretapian Kelas I Bandung.
Keduanya adalah pihak swasta yang sebelumnya pernah mengerjakan proyek pengadaan barang dan jasa di Kementerian Perhubungan.
BACA JUGA:KPK Pulihkan Aset Negara Sebesar Rp525 Miliar di Sepanjang 2023
"Agar perusahaannya terpilih, AD dan ZF melakukan pendekatan dengan SPH yang saat itu menjabat selaku PPK dari paket besar kegiatan surat berharga syariah negara (SBSN) di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung pada Satuan Kerja Lampegan-Cianjur untuk proyek peningkatan jalur kereta api Lampengan- Cianjur 2023 sampai 2024," jelasnya.
Ia juga mengatakan paket pekerjaan yang menjadi tanggung jawab SPH diantaranya peningkatan jalur KA R 33 menjadi R 54 KM 76+400 s/d 82+000 antara Lampegan - Cianjur tahun 2023 sampai 2024 dengan nilai paket pekerjaan Rp41, 1 Miliar.
Tindakan SPH untuk mengondisikan dan memploting calon pemenang lelang atas sepengetahuan dan arahan dari HNO selaku Direktur Prasarana Ditjen Perkeretaapian.
BACA JUGA:67 Laporan Pelanggaran Etik Sepanjang 2023 Masuk ke Dewas KPK
"Terjadi kesepakatan antara AD dan ZF dengan SPH agar dapat dimenangkan dengan adanya pemberian sejumlah uang. Untuk penyerahan uang pada SPH dilakukan melalui beberapa kali transfer antar rekening bank," tuturnya.
Johanis juga menerangkan, besaran uang yang diserahkan AD dan ZF sejumlah sekitar Rp935 juta dan Tim Penyidik masih akan terus melakukan pendalaman.
Atas perbuatannya tersebut, AD dan ZF disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: