JAKARTA, DISWAY.ID - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman mengatakan, putusan DKPP tidak ada kaitannya secara hukum dengan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02.
Hal tersebut disampaikan langsung olehnya saat konferensi pers di Media Center Prabowo-Gibran, di Jalan Sriwijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin 5 Februari 2024.
Apalagi pihaknya tidak pernah melakukan atau membuat laporan dalam perkara yang diputuskan oleh DKPP itu.
BACA JUGA:Chelsea Sebenarnya Mau Pecat Mauricio Pochettino, Tapi Takut Masalah Ini Datang!
BACA JUGA:Raja Charles Idap Sakit Kanker, Joe Biden Khawatir
Dia menegaskan putusan DKPP terhadap komisioner KPU juga tidak berdampak pada pencalonan Prabowo-Gibran.
Menurutnya, pasangan calon nomor urut 02 tetap menjadi kontestan Pilpres yang sah.
Bahkan putusan DKPP terhadap KPU menyangkut persoalan-persoalan teknis terkait pendaftaran pasangan calon peserta Pilpres 2024.
Habiburokhman menjelaskan jika sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Hasyim Asy'ari dan kawan-kawan juga terkait masalah teknis, bukan pelanggaran yang bersifat substantif.
BACA JUGA:Istana Umumkan Raja Charles Divonis Penyakit Kanker, Ada Pembesaran Prostat
“Dan putusan DKPP tidak menyebut pendaftaran Prabowo-Gibran menjadi tidak sah. Intinya berdasarkan konstitusi pasangan Prabowo-Gibran tetap terdaftar," kata Habiburokhman.
"Justru kalau tidak diberikan kesempatan Prabowo-Gibran mendaftar maka bisa saja melanggar hak konstitusi dan bisa saja terkena hukuman yang lebih berat kalau menolak pendaftaran pasangan Prabowo-Gibran,” sambungnya.
Adapun secara konstitusional, kata Habiburokhman, Gibran Rakabuming Raka telah memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai calon wakil presiden.
Hal tersebut yang dijadikan rujukan KPU untuk menerima pendaftaran Wali Kota Solo tersebut.