TKN Sebut Putusan DKPP Tak Ada Kaitan Secara Hukum dengan Pencalonan Gibran

Selasa 06-02-2024,07:14 WIB
Reporter : Intan Afrida Rafni
Editor : Reza Permana

BACA JUGA:Update Prakiraan Cuaca Pagi-Malam di DKI Jakarta Hari Ini, Selasa 6 Februari 2024

BACA JUGA:Masa Idah

“Ada yang namanya substansi itu di atas formalitas. Substansinya secara konstitusi mas Gibran sudah memenuhi syarat, sehingga itu yang jadi pedoman KPU untuk menerima pendaftaran saat itu,” katanya. 

Selain itu, KPU tidak berniat untuk tak berkoordinasi dengan DPR RI terkait tindaklanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/202 tentang syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

Hal tersebut karena saat MK memutus perkara tersebut DPR RI sedang memasuki masa resses. 

BACA JUGA:Implementasi Pilar Social ESG: PT Pegadaian Mendukung Penerbitan Sertifikat Halal untuk Asosiasi Pedagang Mie Bakso Yogyakarta

BACA JUGA:Kritik Tuduhan ke Pratikno Sebagai Operator Politik Presiden Jokowi, Prabu: Ada Motif Kepentingan Politik

“Bisa dipahami pada saat itu KPU tidak bisa berkoordinasi dengan DPR. Orang DPR enggak ada, sedang ada di dapil masing-masing," ucap Habiburokhman.

"PKPU tekait syarat pendaftaran pada akhirnya diubah dan memang sudah disepakati oleh komisi ll DPR,” tandasnya.

Diketahui, DKPP menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik atas empat perkara, Senin, 5 Februari 2024.

Adapun empat perkara tersebut, yaitu Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Perkara Nomor 136-PKE- DKPP/XII/2023, Perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023 dan Perkara Nomor 141- PKE-DKPP/XII/2023. 

BACA JUGA:Mampir ke Cabang Pertama Gyu-Shige Tokyo Yakiniku di Jakarta Yuk, Ada Diskon hingga 30 Persen!

BACA JUGA:KPU Enggan Komentari Putusan DKPP, 'Itu Kewenangan Penuh Mereka'

Keempatnya merupakan perkara persoalan berkas pencalonan Gibran Rakabuming Raka yang diterima oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada 25 Oktober 2023 lalu.

"Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Hasyim Asy’ari selaku Teradu I dalam Perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Perkara Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, Perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023 dan Perkara Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak Putusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP RI, Heddy Lugito di Kantor DKPP, Gambir, Jakarta Pusat.

Tidak hanya untuk Hasyim Asy'ari, DKPP RI juga membacakan putusan untuk anggota KPU lainnya yang mana mereka juga mendapat sanksi berupa teguran keras dari DKPP RI.

Kategori :