KPU Enggan Komentari Putusan DKPP, 'Itu Kewenangan Penuh Mereka'

KPU Enggan Komentari Putusan DKPP,  'Itu Kewenangan Penuh Mereka'

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari: Surat suara DPR dan DPRD yang tertukar dianggap tetap sah dan dijadikan suara partai.-Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, DISWAY.ID - Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari angkat suara terkait putusan yang dijatuhkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Senin, 5 Februari 2024.

Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa dirinya tidak akan berkomentar banyak dan tetap akan menjalani apa yang sudah menjadi putusan oleh pihak DKPP.

BACA JUGA:Formappi Sarankan KPU Segera Cari Ketua Baru Usai Hasyim Asy'ari Disanksi Teguran Keras oleh DKPP

Terlebih lagi, kata Hasyim Asy'ari, pihaknya selalu kooperatif dengan jalan persidangan yang sudah dijadwalkan oleh DKPP.

"Saya tidak akan mengomentari putusan DKPP. Ketika dipanggil sidang, kita sudah hadir memberikan jawaban, memberikan keterangan," ujar Hasyim Asy'ari saat ditemui media di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin, 5 Februari 2024.

BACA JUGA:Terbukti Langgar Kode Etik Atas 4 Perkara Ini, Hasyim Asy`ari Disanksi Peringatan Keras Terakhir oleh DKPP

Selain itu, Hasyim Asy'ari juga menjelaskan bahwa dirinya sebagai penyelenggara pemilu akan selalu ditempat sebagai posisi 'Ter', seperti terlapor, termohon, tergugat, dan teradu.

Oleh sebab itu, dengan adanya aduan terhadap dirinya bersama keenam anggota KPU RI lainnya, KPU akan selalu kooperatif dengan mengikuti seluruh rangkaian sidang yang jadwalkan oleh DKPP.

BACA JUGA:Soal Sanksi Teguran Keras DKPP untuk Ketua KPU Atas Pelanggaran Etik, FORMAPPI: Tanggung, Harusnya Dipecat!

Bahkan, kata Hasyim, pihaknya akan menghormati segala keputusan DKPP, namun tidak akan mengomentarinya.

"Itu kewenangan penuh dari majelis DKPP untuk memutuskan," imbuhnya.

Diketahui, DKPP menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik atas empat perkara, Senin, 5 Februari 2024.

BACA JUGA:DKPP Kembali Periksa KPU RI Atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik Terkait Pendaftaran Gibran Rakabuming Raka

Adapun empat perkara tersebut, yaitu Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Perkara Nomor 136-PKE- DKPP/XII/2023, Perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023 dan Perkara Nomor 141- PKE-DKPP/XII/2023. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: