Terbukti Langgar Kode Etik Atas 4 Perkara Ini, Hasyim Asy`ari Disanksi Peringatan Keras Terakhir oleh DKPP

Terbukti Langgar Kode Etik Atas 4 Perkara Ini, Hasyim Asy`ari Disanksi Peringatan Keras Terakhir oleh DKPP

Ketua DKPP Heddy Lugito saat pembacaan putusan terhadap kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Senin, 5 Februari 2024. DKPP nyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari melanggar kode etik.-Layar Tangkap Youtube DKPP-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik atas empat perkara, Senin, 5 Februari 2024.

Adapun empat perkara tersebut, yaitu Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Perkara Nomor 136-PKE- DKPP/XII/2023, Perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023 dan Perkara Nomor 141- PKE-DKPP/XII/2023. 

Keempatnya merupakan perkara persoalan berkas pencalonan Gibran Rakabuming Raka yang diterima oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada 25 Oktober 2023 lalu.

BACA JUGA:Soal Sanksi Teguran Keras DKPP untuk Ketua KPU Atas Pelanggaran Etik, FORMAPPI: Tanggung, Harusnya Dipecat!

BACA JUGA:Ramai Bansos Nyaris Rp 500 T Dikaitkan Pemilu 2024, Menteri Keuangan Sri Mulyani Ungkap Anggarannya

"Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Hasyim Asy’ari selaku Teradu I dalam Perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Perkara Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, Perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023 dan Perkara Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak Putusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP RI, Heddy Lugito di Kantor DKPP, Gambir, Jakarta Pusat.

Tidak hanya untuk Hasyim Asy'ari, DKPP RI juga membacakan putusan untuk anggota KPU lainnya yang mana mereka juga mendapat sanksi berupa teguran keras dari DKPP RI.

Keenam anggota KPU yang dimaksud, yaitu Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan Mochammad Afifuddin.

Keenam anggota KPU RI tersebut mendapatkan sanksi berupa teguran keras dari DKPP. Hal ini berbeda dengan Hasyim Asy'ari yang mendapatkan sanksi teguran keras terakhir.

Disisi lain, Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh pihak KPU RI atas berkas pencalonan Gibran Rakabuming Raka tersebut, seharusnya didiskusikan terlebih dahulu dengan DPR dan pemerintah.

BACA JUGA:Isu Pilot Susi Air Dibebaskan, Begini Kata KSAD Jenderal Maruli

BACA JUGA:Raffi Ahmad Bantah Terlibat TPPU, Terungkap Hasil Kekayaannya Didapat

Hal itu dikarenakan, pencalonan Gibran Rakabuming Raka ini terhubung dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat batas usia capres-cawapres pada 16 Oktober 2023 lalu.

Sedangkan, pada PKPU sendiri, pihak KPU belum melakukan perubahan, namun sudah mengumumkan terlebih dahulu bahwa berkas pencalonan Gibran Rakabuming Raka telah lengkap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: