Terbukti Langgar Kode Etik Atas 4 Perkara Ini, Hasyim Asy`ari Disanksi Peringatan Keras Terakhir oleh DKPP
Ketua DKPP Heddy Lugito saat pembacaan putusan terhadap kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Senin, 5 Februari 2024. DKPP nyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari melanggar kode etik.-Layar Tangkap Youtube DKPP-
Oleh sebab itu, tindakan KPU RI tidak dapat dibenarkan oleh DKPP karena tidak mengkonsultasikan terlebih dahulu terkait berkas pencalonan Gibran Rakabuming Raka.
"Para teradu dalam menaati putusan MK a quo dengan bersurat terlebih dulu kepada pimpinan partai politik adalah tindakan yang tidak tepat dan tidak sesuai dengan perintah pasal 10 Peraturan KPU Nomor 1 tahun 2022 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan dan Keputusan di lingkungan KPU," kata I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Lebih lanjut, dalam amar putusan tersebut, DKPP RI memerintahkan KPU untuk melaksanakannya paling lama 7 hari sejak dibacakan.
Selain itu, DKPP RI juga memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: