Formappi Sarankan KPU Segera Cari Ketua Baru Usai Hasyim Asy'ari Disanksi Teguran Keras oleh DKPP
Ketua Formappi Lucius Karus menilai putusan sanksi untuk Ketua KPU Hasyim Asy'ari tak ideal-Dok. Lucius Karus-
JAKARTA, DISWAY.ID - Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dan enam anggotanya hari ini, Senin 5 Februari 2024.
Ketua DKPP Heddy Lugito menjatuhkan sanksi teguran keras kepada Hasyim Asy'ari karena meloloskan Gibran untuk mendaftar cawapres tanpa merubah PKPU yang sudah ditetapkan.
Menanggapi hal ini, Ketua Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia atau Formappi, Lucius Karus menilai sanksi itu terlalu ringan. Ia mengatakan bahwa pelanggaran etik yang akumulatif itu harusnya berujung pemecatan.
"Kan kalau ketua KPU nya dipecat atau diberhentikan dari jabatannya masih ada anggota KPU yang dipercaya untuk menduduki sebagai ketua KPU," kata Lucius kepada Disway.id, Senin.
Lucius menilai jabatan Ketua KPU merupakan amanat penting dalam penyelenggaraan pemilu. Sehingga, ia menginginkan agar jabatan tersebut diduduki oleh orang yang menjaga marwah lembaga dan berintegritas tinggi.
"Karena jabatan yang dipilih oleh komisi yang lain tentu pertimbangan pertimbangan kapasitas integritas di awalnya yang membuat dia dipercaya oleh anggotanya menjadi ketua KPU. Tapi pada waktu dalam perjalanannya ketua sampai dua kali ditegur atau disanksi melanggar kode etik harusnya sih anggota KPU yang lain yang lebih bisa mengembalikan marwah KPU itu mengambil alih," bebernya.
BACA JUGA:DKPP Periksa Bawaslu RI Atas Dugaan Langgar Kode Etik
Lucius meyakini bahwa ada orang yang lebih pantas dan cakap untuk mengisi jabatan Ketua KPU. Atas pelanggaran ini juga, Lucius berharap akan ada pengganti Hasyim Asy'ari yang memiliki teladan bagi penyelenggaraan pemilu sehingga menjaga kepercayaan rakyat Indonesia.
"Saya kira semua anggota KPU mempunyai kapasitas yang sama mengambil posisi sebagai ketua karena sifatnya kolektif kolegial. Jadi mestinya yang membedakan dengan Ketua KPU itu adalah keteladanannya. Kalau keteladanan itu hilang dan sudah dua kali sanksi pelanggaran kode etik dari DKPP harusnya demi kerja yang pantas yang dilakukan oleh KPU, harusnya dia meletakkan jabatan atau dipecat dari Ketua KPU," kata Lucius.
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dan enam anggotanya pada hari ini, Senin 5 Februari 2024.
Dalam sidang DKPP itu, Hasyim diaanksi teguran keras karena KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: