Bermula dari Cekcok, Ini Kronologi Keributan di Cafe Kemang yang Tewaskan 1 Orang dan Penangkapan 4 Tersangka

Jumat 08-03-2024,17:58 WIB
Editor : Fandi Permana

Korban ditusuk pisau lipat

Kemudian, tersangka SS langsung melumpuhkan dengan cara menusuk menggunakan pisau lipat ke arah lengan kanan korban AM. Kendati begitu, AM masih melawan dan ditusuk lagi mengenai bagian dada kiri mengakibatkan korban banyak mengeluarkan darah.

BACA JUGA:Wanita Muda Diduga Dikeroyok OTK di Kafe Kemang, Polisi Melakukan Penyelidikan

Para Tersangka langsung kabur, sementara korban dibawa oleh teman-temannya ke Rumah Sakit Pasar Minggu dan meninggal dunia," tambah Kompol David.

Akibat perbuatan mereka, keempat tersangka akan dikenakan Pasal 170 KUHP ayat 1 ke (3) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.

(Fajar Ilman)

Kategori :