Kronologi 3 Sekuriti Gedung Perkantoran di Jaksel Jadi Tersangka Usai Amankan Penyusup, Kok Bisa?

Seto Nugroho, perwakilan manajemen gedung perkantoran di Setiabudi, Jakarta Selatan.-Fajar Ilman/Disway.id-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Tiga petugas sekuriti berinisial WW, D, dan P ditetapkan sebagai tersangka setelah terlibat dalam insiden pengamanan seorang pengacara yang diduga menyusup ke gedung perkantoran di Setiabudi, Jakarta Selatan.
Insiden ini berawal dari perselisihan antara pengacara berinisial DJS dengan salah satu tenant di gedung tersebut, pada bulan Oktober 2024.
Menurut keterangan Seto Nugroho, perwakilan manajemen gedung, kejadian tersebut bermula saat DJS mendatangi tenant untuk memberikan somasi terkait kecelakaan yang melibatkan mobil kliennya yang ditabrak oleh pengemudi yang bekerja di tenant tersebut.
BACA JUGA:300 Botol Virus Mematikan Hilang dari Laboratorium Australia, Kemenkes RI Waspada
BACA JUGA:Agus Buntung Tersangka Pelecehan Seksual 15 Wanita Mataram, KND: Penyandang Disabilitas Juga Manusia
Pihak tenant menyatakan kesediaannya untuk mengganti rugi setelah mobil klien DJS diperbaiki dan dilengkapi dengan kwitansi pembayaran.
Namun, Seto menjelaskan bahwa pengacara tersebut menunjukkan sikap yang tidak kooperatif dan menyebabkan kegaduhan, sehingga pihak tenant merasa terganggu.
Pada 21 Oktober 2024, DJS kembali mendatangi gedung untuk menagih ganti rugi secara tunai.
Namun pihak tenant menolak dan berencana melakukan pembayaran melalui transfer bank setelah mobil selesai diperbaiki.
BACA JUGA:Waduh! Rekapitulasi Pilkada di Papua Tak Kunjung Rampung, KPU Sebut Ada Petugas TPS yang Disekap
BACA JUGA:Tangsel Gelar ICCF 2024, Jadi Rumah untuk Ratusan Komunitas Kreatif dari Seluruh Indonesia
Keesokan harinya, pada 22 Oktober, DJS kembali datang ke gedung sekitar pukul 13.30 WIB.
Kali ini DJS berusaha memasuki gedung dengan cara yang tidak sah, yakni menggunakan lift barang untuk naik ke lantai tenant tanpa mengikuti prosedur pendaftaran yang berlaku.
"Karena di lobi sudah diblokir, dia lewat lift barang, tanpa mendaftar sesuai prosedur gedung kami," ujar Seto kepada wartawan, Kamis 12 Desember 2024.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: